Penabanten.com – Serang, Belum lama ini tersebar luas video adanya salah seorang pria yang melawan petugas dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Dalam video tersebut terlihat orang yang sedang di himbau oleh Petugas Security untuk memakai masker akan tetapi tidak mau memakai masker dan melawan petugas.
Kini Polres Serang berhasil mengamankan pria yang viral dalam video tersebut berinisial AY (30), warga kecamatan Kragilan Kab. Serang.
“Pelaku viral di Instagram yang melanggar prokes dan melawan petugas sudah kita amankan,” terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, melalui keterangan rilis nya, Rabu, (7/7/21).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 06.15 Wib di Gerbang Pos PT. Nikomas Gemilang Cikande, Kab. Serang. Kemudian videonya langsung viral di Instagram.
“Awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 06.15 Wib di Gerbang Pos PT. Nikomas Gemilang Cikande, Kab. Serang. Sdr.AY ingin masuk ke kawasan pabrik kemudian diberhentikan oleh security karena tidak memakai masker. akan tetapi AY tidak menghiraukan arahan dari Security tersebut dan mengatakan bahwa tidak ingin memakai masker dengan alasan tidak lercaya pada Virus Covid-19 dan tetap memaksa untuk masuk tanpa menggunakan masker,” lanjut Kabid Humas.
Setelah video nya viral Polres Serang bergerak cepat dengan mengamankan sdr.AY pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 23.10 Wib, tepatnya di kontrakan di Kec. Kragilan Kab. Serang.
“sdr.AY diamankan oleh Polres Serang pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 23.10 Wib, di kontrakan sdr.AY,” tambah Kabid Humas.
Terakhir Edy Sumardi menjelaskan,
“Kalau Menghadapi Pelanggar yang Tidak Taat Prokes dan Yang Bersangkutan Tidak Pakai Masker, Ada Kemungkinan Sudah Terpapar Virus”. “Jangan ada Persebatan Lagi, Karena Droplet Yang Bersangkutan Akan Menyebar Ke Petugas” Ujar Edy Sumardi.
“Bisa Langsung dibawa masuk ke mobil ambulans, bawa ke tempat swab untuk di test antigen. Kalau Positif langsung diisolasi dan diberi masker. Kalau ada Perda yang bisa memberi sanksi, agar diproses hukum”.Kata, Edy.
Edy Menambahkan, jika saat ini sdr. AY masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Serang untuk dilanjutkan proses hukum nya (Ris)