Gegara Selisih Paham dengan TKA, Karyawan PT Tong Hong Tannery Indonesia Ini Diminta Mengundurkan Diri Sepihak

- Penulis

Jumat, 21 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Gegara selisih paham dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), salah seorang karyawan PT Tong Hong Tannery Indonesia bernama Ngadino kini nasibnya terkatung-katung, dan diminta oleh pihak perusahaan untuk mengundurkan diri sepihak.

Kejadian tersebut berawal pada Jumat, 05 Maret 2021, sekitar pukul 07.30 Wib, Ngadino berselisih faham dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) bernama Mr. Xie yang juga sebagai atasan (Manager) di perusahaan yang bergerak dalam bidang penyamakan kulit.

Sang Manager perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Jl, Modern Industri XIV/W-1, Desa Barengkok, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, bernama Mr Xie tersebut menuding Ngadino tidak bersemangat saat melakukan intruksi senam.

“Kemudian saya disuruh maju ke depan, semua karyawan untuk melakukan sendiri mengikuti instruksi Pimpinan Senam, dan itu sudah saya lakukan, tetapi saya dibentak (teriak-red), dan saya hari ini disuruh keluar tidak boleh bekerja. Di situ saya merasa emosi dan terhina karena diperlakukan seperti itu di depan semua karyawan, apalagi saya sudah bekerja dengan waktu lama, tetapi tidak pernah mengerti akan kekurangan dan kelebihan saya,” kata Ngadino yang menjabat sebagai Leader di perusahaan suplayer bahan baku untuk pabrik sepatu merk Nike, Adidas, NB, Puma, Rebbok, seperti PT Nikomas Gemilang, PT PWI, PT KMK, PT Hourming, PT Adis, PT Pratama, PT Viktory, PT Fengtay, PT Glostar, PT Changshin dan lainnya itu, kepada awak media, Jumat, 21 Mei 2021.

Ngadino juga mengatakan, pihak perusahaan sudah memangil dirinya untuk kembali bekerja, dan pihak perusahan meminta surat pernyataan bahwa dirinya bersalah.

“Ya pihak perusahaan minta saya untuk masuk kerja, tapi harus buat surat penyataan bahwa saya bersalah. Ya saya ga mau, terus kalau tidak mau, pihak perusahaan membolehkan saya kerja tapi di posisi Office Boy (OB), ya jelas saya tidak mau. Saya minta PHK aja sekalian,” tuturnya.

Terkait haknya yang belum dipenuhi oleh perusahaan, kata Ngadino, pihak perusahaan menyetujuinya, namun dengan catatan dirinya membuat surat penguduran diri.

“Sampai saat ini, gaji masih ditahan perusahaan, karena kalau mau diambil harus dengan syarat bikin surat pengunduran diri,” ucap Ngadino dengan nada sedih.

Sementara itu, Legal Officer PT Tong Hong Tannery Indonesia, Marcelewa saat dikonfirmasi awak media menyampaikan kronologi yang terjadi. Menurutnya, saat itu Ngadino disuruh ke depan dan tidak mau, akhirnya berselisih paham dengan pimpinannya bernama Mr Xie.

Setelah itu, kata Macel, Ngadino tidak masuk kerja lagi. Setelah itu pihak perusahaan memanggil Ngadino ke perusahaan.

“Ketika perusahaan memanggil dia datang. Namun ketika mau diselesaikan dia tidak mau disuruh masuk kerja kembali. Dia bilang minta di PHK saja. Nah kalimat ini yang jadi masalah. Kalau minta PHK kan ada ketentuannya sesuai dengan Undang-Udang Cipta Kerja. Karyawan boleh minta PHK kalau syaratnya, misalnya perusahaan tidak bayar gaji tiga bulan, diancam, dan lainnya yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berat, lalu memberikan pekerjaan yang bukan yang diperjanjikan, kira-kira begitu,” tutur Marcel.

Marcel juga mengatakan, perwakilan pihak perusahaan juga sudah datang ke rumah Ngadino untuk meminta kerja kembali.

“Akhirnya kita buat surat secara formal. Dipanggil sampe tiga kali, tapi tetap gak datang. Akhirnya management memutuskan kalau dia tidak mau bekerja dianggap mengundurkan diri. Nah ini yang jadi masalah. Persepsi yang dibangun itu berbeda-beda. Dia minta di PHK, sementara perusahaan sudah melakukan prosedur. Seperti perusahaan tidak ingin mem-PHK dan suruh kerja kembali. Tapi dia tidak mau, pengen di PHK saja, karena merasa sudah tidak cocok dengan pimpinannya. Dia juga meminta sisa gaji, saya juga sudah kasih tahu ke staf HRD untuk menyampaikan ke bos supaya haknya yang ada diselesaikan, ada sekitar 10 hari, itu harus dibayar karena itu menyangkut apa yang sudah ia kerjakan sebelumnya. Nampaknya bos ini ga mau, maksudnya kalau pun mau, bos minta kalau mau keluar baik-baik aja,” jelasnya.

“Dia (Ngadino-red) itu orang pertama, kira-kira udah 10 tahunan dia bekerja di sini. Saya aja baru di sini, baru 10 bulan. Saya dulu di PT Buditexindo. Dia itu tetangga saya juga di perumahan. Saya juga sering komunikasi, kata saya bagamiana, karena orang asing itu agak keras. Jadi kita menjembatani juga harus dua-duanya kan harus jalan. Bagaimana harus menghargai dia sebagai karyawan lama, lalu aturannya harus jalan, gitu. Jadi kadang-kadang kita memediasinya jadi puyeng juga. Sebenarnya waktu dia tidak masuk itu, bos meminta mundur baik-baik, saya tetap hargai dia sebagai karyawan lama, tapi harus berbuat baik, kan kalau udah bilang begitu mau gmana lagi,” kata Macel.

“Dia (Ngadino-red) merasa mungkin punya bekingan, yaitu Pak Fahmi (Wakil Ketua DPRD Provinsi Bante) kan. Bahkan Pak Fahmi juga sudah pernah datang ke sini. Sudah sempat ngobrol dengan perusahaan. Karena maunya bos supaya dia mengundurkan baik-baik gitu, kita istilahnya ada bentuk penghargaan dari perusahaan, kan begitu,” tutupnya. (Red)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB