Gedung Dua Lantai Tabrak Perda, DPP LSM Pelopor Layangkan Surat ke Instansi Terkait

0
36

Penabanten.com, Tangerang – Babak baru, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pelopor Indonesia, secara resmi melayangkan surat pengaduan ke beberapa instansi Pemerintah Daerah (Pemda) terkait keberadaan berdirinya bangunan jenis gudang berlantai 2 berlokasi di Kampung Blok Kelapa Rt.001 Rw.002 Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang-Banten berdiri bebas di tengah pemukiman padat penduduk.

Dalam keterangannya, Sekretaris Jendral (Sekjend)Umum Dpp Lsm Pelopor Indonesia Zuliar alias Heru mengungkapkan dihadapan awak media, hari ini kami secara resmi melayangkan surat pengaduan tembusan ke beberapa dinas-dinas terkait Kabupaten Tangerang, salah satunya yakni. Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) hingga Penjabat (Pj) Bupati Tangerang. Tutur Heru

Keberadaan bangunan berlantai 2 berdiri bebas ditengah pemukiman padat penduduk tersebut, kuat dugaan kami bahwa, pemilik bangunan gedung menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) dan tidak sesuai dengan dasar-dasar hukum yang berlaku di Kabupaten Tangerang. Terangnya

Masih heru. Dia menilai, atas dasar pertimbangan dugaan kejanggalan serta penyimpangan bangunan gedung 2 lantai diatas bahwa kami menduga pihak pemilik gedung tersebut, telah mengabaikan aturan serta dasar hukum yang sudah diatur dalam Perda Bupati Kabupaten Tangerang serta aturan lainnya yang bisa berdampak buruk serta mudahnya membuat atau membangun gedung yang bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat sebagai yang dirugikan. Tambahnya

Selain itu, dengan adanya kegiatan hilir mudik kendaraan baik roda 4 maupun lebih, juga diduga bisa mengganggu ketentraman umum dan kegiatan lainnya.

Untuk itu, kami selaku pegiat kontrol sosial dimaksud meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, meminta dan berharap kepada bapak bupati dan kepada Kepala Dinas terkait juga Kepala Kesatuan (Kasat) Pol PP agar segera memberikan sanksi tegas baik administratif dan penghentian kegiatan sementara terhadap pemilik bangunan gedung 2 lantai tersebut. Tukas heru


Redaksi

Tinggalkan Balasan