GAMSUT Laporkan Penyelewengan ADD Dua Desa Ke Inspektorat

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Dugaan penyelewengan dana desa yang ada di Desa Alang-alang dan Desa Lontar kecamatan Tirtayasa kini masuk agenda audensi, hal itu seketika Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT) bersama masyarakat menyikapi permasalahan penyelewengan dana tersebut, audiensi digelar di kantor Inspektorat kabupaten Serang atau Pendopo Bupati.

Audiensi tersebut yang melibatkan masyarakat tinggal di Desa Alang-alang dan Desa Lontar berawal dari kekesalan masyarakat terhadap pemerintah desa yang diduga selalu melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa (ADD).

Ketua Pusat Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT) usai melakukan audiensi bersama Inspektorat Imron kepada wartawan pena banten mengatakan, penyelewengan ADD tersebut terlihat pembangunan fisik yang berada di kedua desa tersebut dinilai tidak sesuai dengan Anggaran yang ada dan terlihat fisik tidak pernah selesai dan janggal, ditambah lagi dengan banyaknya kegiatan pemberdayaan masyarakat yang juga dinilai fiktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 2018 dari kedua desa tersebut pembangunan fisik tidak ada yang beres juga terdapat ke janggal. Selain pembamgunan fisik banyak juga kegiatan pemberdayaan masyarakat yang fiktif”, ungkap Imron pada Pena Banten.

Namun dirinya merasa kecewa jika terjadi temuan penyelewengan atau korupsi, pihak yang bersangkutan hanya diberi sanksi untuk mengembalikan anggaran saja, karena regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kita tentunya kecewa jika terjadi temuan penyelewengan atau korupsi yang berada di desa hanya diberi sanksi untuk mengembalikan anggaran saja, kita meminta untuk permasalahan tersebut dilimpahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan pengawalan terhadap desa yang berada di kawasan Serang Utara khususnya Desa Alang-alang dan Desa Lontar itu sudah dilakukan sejak 2017 hingga sekarang.

“Kita melakukan pengawalan terhadap desa yang ada di Serang Utara khususnya Desa Alang-alang dan Desa Lontar ini sudah dilakukan sejak 2017 sampai sekarang, sudah dari dulu kami mengawal terutama kepada Kepala Desa yang nakal atau membandel,” tutur Imron.

Imron mengatakan, pihaknya akan terus mengawal perihal hasil audit yang dilakukan Inspektorat kabupaten Serang dari kedua desa tersebut.

“Kita akan terus mengawal perihal hasil audit Inspektorat kabupaten Serang untuk kedua desa tersebut yaitu Desa Alang-alang dan Desa Lontar, dan kami akan menagih janji Inspektorat terkait LHP (Laporan Hasil Penanganan) yang nanti akan diberikan kepada kita,” tandasnya.

Dirinya pun berharap Inspektorat bisa menindak tegas atas temuan dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat kabupaten Serang.

Senada dengan Imron, salah satu masyarakat Desa Lontar Fahruri mengatakan, dirinya berharap kepada Inspektorat kabupaten Serang untuk menindak tegas dari kedua desa tersebut jika masih membandel.

“Inspektorat sudah melakukan penanganan terhadap pemerintah Desa Lontar dan Desa Alang-alang, semoga nanti hasil dari penanganannya sesuai dengan apa yang ditemukan oleh masyarakat dan juga kita harap Inspektorat bisa memberi tindakan tegas terhadap desa yang masih nakal,” terangnya.

Disamping itu, Inspektur Inspektorat kabupaten Serang Rachmat Yahya mengatakan pihaknya sudah melakukan kesepakatan masih menunggu hasil audit di Desa Alang-alang dan Desa Lontar yang masih belum selesai.

“Kita sudah melakukan kesepakatan tinggal menunggu hasil audit Inspektorat, karena kan kita sedang melakukan proses audit belum selesai, sedang dihitung. Sehingga teman-teman dari GAMSUT dan masyarakat meminta hasil audit ya menunggu sabarlah sebentar,” tukasnya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan auditing untuk menindaklanjuti dari laporan tersebut dalam jangka waktu 60 hari untuk mengetahui hasilnya.

“Yang pertama kasih kesempatan auditing untuk menindaklanjuti dalam waktu 60 hari, setelah itu kan kita sampaikan setelah 60 hari menjadi informasi publik termasuk teman-teman mahasiswa dan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sadik Camat Tirtayasa kabupaten Serang enggan memberikan komentar apapun saat diminta wawancara oleh awak media, meskipun dirinya hadir dalam audiensi tersebut bersama jajaran Inspektorat dan juga dikawal oleh Polres Serang ( Tim Red)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru