Penabanten.com – Tangerang, Aktifitas Galian Tanah liar di kelurahan Kaduagung di tutup oleh Tiga Pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang berlokasi wilayah Kelurahan Kaduagung RT 01 RW 02 Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Rabu (10/3/2021).
Kegiatan penutupan melibatkan Polisi TNI Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang di pimpin langsung oleh Acep Pudin, Lurah Kaduagung Hj.Rita Wulansari SKm.M.si RT RW setempat.
Dalam kegiatan tersebut Acep Pudin Kasi Penyidik Perda Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa penutupan berkat adanya informasi dari Camat Tigaraksa dan Lurah Kaduagung kepada Fachrul Rozi, S.Sos. M.Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, terkait adanya galian tanah yang beraktifitas sudah dua hari.
“Kami (Satpol PP) bersama Polisi, TNI dan Lurah setempat segera melakukan penutupan aktifitas galian dan pengupasan tanah dilokasi tersebut,” terang Acep.
Lanjut Acep menjelaskan untuk palidasi tanah saya minta keterangan kepada Bapak Ponimin bahwa tanah ini milik Pak Purba dan belum bisa meminta keterangan kepada pemilik tanah tersebut.
“Kami temukan dua mobil alat berat dilokasi, tapi sopirnya dan pengelola sudah kabur saat aparat gabungan datang kelokasi,” ungkapnya.
Masih Sambung Acep, kita sudah melakukan pemasangan Police Line, karena ada 2 alat berat didalam lokasi kegiatan, penutupan sesuai berita acara.
” Lihat saja sekarang kondisi jalan sekarang, kotor dan becek. Untuk wilayah-wilayah lain kita lakukan sesuai SOP sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lurah Kaduagung Hj Wulan mengatakan kepada awak media yang hadir saat di kompirmasi ia menyampaikan adanya laporan dari RT RW dan dia pun mendapatkan laporan warga, kami mingirimkan laporan ke Kecamatan Tigaraksa Satpol PP Kabupaten Tangerang. Ini yang dilakukan Satpol PP sebagai penegak Perda demi Ketentraman dan ketertiban umum.
” Saya mendapatkan laporan ini sudah 2 minggu yang lalu, kita melakukan monitoring dulu dan kasi Satpol PP melakukan monitoring. Dan menemukan dua alat berat serta membuat laporan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” sebutnya.
“Saya dari Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa tidak pernah mengijinkan ada aktifitas galian tanah di wilayah kami, karena sudah ada Perdanya,” pungkasnya.( Riska)