Penabanten.com, Pandeglang – Aktivitas galian tanah ilegal di pinggir pembangunan jalan Tol Serang – Panimbang, tepatnya di Desa Kadumalati Kecamatan Sindangresmi Pandeglang, dibiarkan bebas beroperasi.
Padahal, izin galian C yang diduga sudah lama habis masa aktifnya namun masih beraktivitas hal ini telah menyalahi aturan. Bahkan berdampak pada ancaman lingkungan Marena yang di gali saat ini diluar Ploting , bukan hanya itu saja Surat izin galian Sinar Baru (SB) sudah habis namun pelaku usaha inisial Abah NN memaksa beroperasi untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan.
Sebab, aktivitas mereka telah meugikan beberapa pihak terutama pemerintah daerah dan masyarakat termasuk pihak pelaksana pembangunan.
Namun, hal ini diduga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun Aparat Penegak Hukum (APH) diduga pembiaran, belum ada penindakan terhadap galian C, CV Sinar Baru (SB) yang jadi kewenangan Pemprov Banten ini, bukan hanya ijin saja yang diduga dilanggar melainkan pasikan bahan bakar (minyak) solar juga harus di periksa .
Katim Tipiter Polres Pandeglang berjanji akan segera menindak tegas apabila benar-benar terbukti menyalahi aturan.epala Satpol PP Banten Agus Supriyadi mengaku, pihaknya masih menunggu instruksi atau surat perintah dari atasan nya, setelah itu langsung melakukan penindakan.
“Kami harus tunggu perintah atasan dulu, dan persoalan itu juga sudah tembus ke pihak kami dan akan kami tidak lanjuti, namun mengingat menjelang hari raya idul Fitri atasan dan anggota libur(cuti) ” katanya, Rabu 18 Maret 2026.
Sementara pihak pengelola yang bertanggung jawab dalam hal ini Abah (NN) tidak bisa dimintai keterangan, sulit di konfirmasi.
Sementara aktivitas muda Pandeglang Rohmat meminta kepada pemerintah serta aparat kepolisian segera tindak tegas pelaku usaha yang tidak mengedepankan kepentingan legalitas .
“Saya minta pemda tegas, dan lepas berbagai kepentingan. APH juga harus masuk untuk menegakan hukum,”pinta anggota Ketua aktivis Muda pandeglang.
(Ron-red)








