Galian Kabel PLN Desa Pangadegan tak Sesuai Standar SOP

0
483

Penabanten.com, Tangerang – Maraknya proyek pembangunan galian kabel PLN di kabupaten Tangerang, di duga asal tanam(asal pasang),

Pasalnya SOP Dan prosedur yang harus di tetapkan di lapangan. Di depan perumahan Pasundan II jalan Cempaka VII Desa pangadegan kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang. Terkait pembangunan galian kabel PLN 20KV tidak terlihat di pasangnya garis pengaman ( K3 ).

Pembangunan galian kabel PLN 20KV Kedaleman galianpun disinyalir tidak memenuhi standar, lubang-lubang boringnya hanya Kedaleman yang terlihat beberapa lubah hampir semua lubang Kedaleman 80 centimeter sampai 50 centimeter, yang tidak di tutupi baleho dari PLN untuk menandakan adanya galian kabel PLN.

Di saat investigasi wartawan penabanten.com di lapangan, Rabu 13/7/2019 bulan lalu, Melihat yang terjadi pihak ketiga ataw pemborong seperti tidak mempedulikan adanya dugaan galian kabel PLN yang bisa membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat dan warga sekitar, jelas terkesan asal jadi tanpa memikirkan kualitas yang baik, dan juga kenyamanan masyarakat ,

Warga desa pangadegan inisial AJ Mengatakan, galian kabel PLN sangatlah parah sehingga tanah bersarakan ke jalan karna banyak yang ga di masukin karung, padahal kalau ada hujan itu sangat lucin dan bisa jatuh pengendara roda dua, saya heran kepada satpol PP kecamatan pasar Kemis dan semua itansi kenapa diam sajah adanya galian kabel PLN yang tanahnya bersarakan ke jalan, seharusnya pihak satpol PP kecamatan pasar Kemis bersikap tegas kepada pihak pemborong galian kabel PLN, supaya galian kabel PLN terlihat rapih. Tegas warga AJ

Lanjut, kami berharap pihak dinas PU kabupaten Tangerang segera mngusut dan evaluasi adanya dugaan galian kabel PLN yang tidak sesuai SOP, karna yang kami lihat pun penimbunan kabel PLN tidak memakai pengaman seprti pasir genteng dan lain lainnya, kami sebagai warga desa pangadegan tidak merasa nyaman, karna penibunan kabel PLN tidak pakai pengaman bisa jadi kabel PLN mudah Manas dan menibulkan konslet listrik yang bertegangan tinggi, dan bisa membahayakan warga sekitar, pungkasnya,

Herman Arab dari aktipis tangetang angkat bicara, Jumat 9/8/2019 terkait pembangunan galian kabel PLN yang ada di wilayah desa pangadegan kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang.

Membiarkan pelayanan masrakat sebagai azaz penerima manfaat terima penyuguhan pelayanan PLN Cikupa kabupaten Tangerang sangat di respon positif untuk warga namun ketegasan akan upaya mengontrol keadaan lapangan perlu di tegakan, jadi yang terjadi di lapangan, si pengelola atau pihak ketiga yang kerap tidak melaksanakan dengan sesuai peraturan prosedur terjadinya pelanggaran pihak terkait harus bisa menindak tegas ( stop tender ) sebab dengan citra pengabaian hanyalah oportunistik yang menjamur di balik keuntungan pribadi tidak memikirkan keselamatan pekerja, mutu kerja dan kenyamanan masyarakat di saat pengerjaan galian.

Sesuai SOP yang trtuang dalam undang-undang
Nomor 30 Tahun 2009 Tentang ketenagalistrikan Nomor 38 Tahun 2008 Tentang jalan, permen Nomor 34 Tahun 2006 Tentang jalan, permen PU Nomor 20/PRT/Tahun 2010 Tentang pedoman pemanfaatan penggunaan bagian-bagian jalan, adalah suatu keharusan untuk di patuhi sebagai acuan kontraktor (PT) dalam pelaksanaan kerja di lapangan.

Lanjut, kami harap pemerintah kabupaten Tangerang jangan tutup mata adanya dugaan pembangunan galian kabel PLN di wilayahnya desa pangadegan segera di evaluasi dan tindak lanjuti agar supaya pembangunan galian kabel PLN tidak terjadi seperti ini lagi asal asalan. ( Suharya/Ateng)

Tinggalkan Balasan