Galian Kabel PLN Desa Pangadegan tak Sesuai Standar SOP

- Penulis

Sabtu, 10 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Maraknya proyek pembangunan galian kabel PLN di kabupaten Tangerang, di duga asal tanam(asal pasang),

Pasalnya SOP Dan prosedur yang harus di tetapkan di lapangan. Di depan perumahan Pasundan II jalan Cempaka VII Desa pangadegan kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang. Terkait pembangunan galian kabel PLN 20KV tidak terlihat di pasangnya garis pengaman ( K3 ).

Pembangunan galian kabel PLN 20KV Kedaleman galianpun disinyalir tidak memenuhi standar, lubang-lubang boringnya hanya Kedaleman yang terlihat beberapa lubah hampir semua lubang Kedaleman 80 centimeter sampai 50 centimeter, yang tidak di tutupi baleho dari PLN untuk menandakan adanya galian kabel PLN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di saat investigasi wartawan penabanten.com di lapangan, Rabu 13/7/2019 bulan lalu, Melihat yang terjadi pihak ketiga ataw pemborong seperti tidak mempedulikan adanya dugaan galian kabel PLN yang bisa membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat dan warga sekitar, jelas terkesan asal jadi tanpa memikirkan kualitas yang baik, dan juga kenyamanan masyarakat ,

Warga desa pangadegan inisial AJ Mengatakan, galian kabel PLN sangatlah parah sehingga tanah bersarakan ke jalan karna banyak yang ga di masukin karung, padahal kalau ada hujan itu sangat lucin dan bisa jatuh pengendara roda dua, saya heran kepada satpol PP kecamatan pasar Kemis dan semua itansi kenapa diam sajah adanya galian kabel PLN yang tanahnya bersarakan ke jalan, seharusnya pihak satpol PP kecamatan pasar Kemis bersikap tegas kepada pihak pemborong galian kabel PLN, supaya galian kabel PLN terlihat rapih. Tegas warga AJ

Lanjut, kami berharap pihak dinas PU kabupaten Tangerang segera mngusut dan evaluasi adanya dugaan galian kabel PLN yang tidak sesuai SOP, karna yang kami lihat pun penimbunan kabel PLN tidak memakai pengaman seprti pasir genteng dan lain lainnya, kami sebagai warga desa pangadegan tidak merasa nyaman, karna penibunan kabel PLN tidak pakai pengaman bisa jadi kabel PLN mudah Manas dan menibulkan konslet listrik yang bertegangan tinggi, dan bisa membahayakan warga sekitar, pungkasnya,

Herman Arab dari aktipis tangetang angkat bicara, Jumat 9/8/2019 terkait pembangunan galian kabel PLN yang ada di wilayah desa pangadegan kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang.

Membiarkan pelayanan masrakat sebagai azaz penerima manfaat terima penyuguhan pelayanan PLN Cikupa kabupaten Tangerang sangat di respon positif untuk warga namun ketegasan akan upaya mengontrol keadaan lapangan perlu di tegakan, jadi yang terjadi di lapangan, si pengelola atau pihak ketiga yang kerap tidak melaksanakan dengan sesuai peraturan prosedur terjadinya pelanggaran pihak terkait harus bisa menindak tegas ( stop tender ) sebab dengan citra pengabaian hanyalah oportunistik yang menjamur di balik keuntungan pribadi tidak memikirkan keselamatan pekerja, mutu kerja dan kenyamanan masyarakat di saat pengerjaan galian.

Sesuai SOP yang trtuang dalam undang-undang
Nomor 30 Tahun 2009 Tentang ketenagalistrikan Nomor 38 Tahun 2008 Tentang jalan, permen Nomor 34 Tahun 2006 Tentang jalan, permen PU Nomor 20/PRT/Tahun 2010 Tentang pedoman pemanfaatan penggunaan bagian-bagian jalan, adalah suatu keharusan untuk di patuhi sebagai acuan kontraktor (PT) dalam pelaksanaan kerja di lapangan.

Lanjut, kami harap pemerintah kabupaten Tangerang jangan tutup mata adanya dugaan pembangunan galian kabel PLN di wilayahnya desa pangadegan segera di evaluasi dan tindak lanjuti agar supaya pembangunan galian kabel PLN tidak terjadi seperti ini lagi asal asalan. ( Suharya/Ateng)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru