Galian Kabel PLN Desa Sukamantri di Duga Tidak Sesuai SOP dan Tidak Ijin Dinas PU

0
302

Penabanten.com, tangerang – Maraknya proyek galian kabel PLN di Tangerang diduga asal tanam ( Asal asalan ), Pasalnya SOP dan prosedur tidak susai dengan K5 PLN yang harus diterapkan di lapangan, seperti di Jln Perumahan Pasundan ll Kelurahan Sukamantri Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang, terlihat tidak dipasangnya Garis Pengaman dan takluput pula ada duagaan pemabangunan galian Kabel PLN 20KV di duga tidak ada ijin Dinas PU

Dan Kabel PLN 20KV kedalaman galianpun disinyalir tidak memenuhi standar, ‌lubang-lubang Boring nya hanya Kedalaman 50 hingga 80 Centimeter ,yang tidak ditutupi baleho dari PLN untuk menandakan adanya pekerjaan galian .

Ironisnya bagi si pekerja selalu menjadi hal yang diabaikan, padahal bagian dari K3 untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri, dimulai dari helm, baju (warepack), sepatu both hingga peralatan lainnya, hal tersebut hasil dari pantauan awak media pada rabu 13/7/19 bulan lalu

Melihat yang terjadi dilapangan, pihak proyek tersebut seperti tidak mempedulikan kenyamanan pengendara dan warga sekitar, jelas terkesan asal jadi tanpa memikirkan kualitas yang baik juga kenyamanan kendaraan dan pengguna jalan

Sesuai SOP yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang ketenagalistrikan, Nomor 38 Tahun 2008 Tentang jalan, Permen Nomor 34 Tahun 2006 Tentang jalan, Permen PU Nomor 20/PRT/Tahun 2010 Tentang pedoman pemanfaatan penggunaan bagian-bagian jalan.adalah suatu keharusan untuk dipatuhi sebagai acuan kontraktor (PT) dalam pelaksanaan kerja dilapangan.

sedangkan hasil informasi dari narasumber “Tim dari LSM dan Wartawan Kab Tangerang & Sekitarnya ) didapat dari salah satu pekerja penggali “ kalau saya cuma kerja pak soal kedalaman saya belum tau karana sy barua Beberapa hari kerja

Kalau PT nya terus terang saya tidak tau dan kalau yang bertanggung jawab soal pekerjaan ini saya tidak tau pak , jadi ada atau tidak nya masalah PT lebih jelas lagi komfirmasih langsung ke mandornya, ucap pekerja AN

Tim dari LSM dan Wartawan Arab) “ angkat bicara, Rabu 07/08/19 Memberikan pelayanan masyarakat sebagai azaz penerima manfaat teruma penyuguhan pelayanan PLN Cikupa Kabupaten Tangerang sangat diresponaif positif untuk warga, namun ketegasan akan upaya mengontrol keadaan lapangan perlu ditegakan.

Jadi yang terjadi dilapangan, si pengelola atau pihak ketiga yang kerap tidak melaksanakan dengan sesuai peraturan prosedur, terjadinya pelanggaran pihak terkait harus bisa menindak tegas ( Stop tander), sebab dengan citra pengabaian hanyalah Oportunistik yang menjamur dibalik keuntungan pribadi tidak memikirkan keselamatan pekerja, mutu kerja dan kenyamanan masyarakat di saat pengerjaan galian.

Apalagi yang terjadi tidak sesuai bestek dan SOP nya hingga terjadi Oportunistik yang menimbulkan Virus pengawasan PLN dalam pelaksanaannya yang harus optimal intuk tidak membiarkan pihak ke 3 / pemenang tender terkesan Pembiaran dan tutup mata “ucapnya
Suharya/ateng

Tinggalkan Balasan