Gagara Membuat Surat Perintah Bodong, ASN di Tangsel di Bui

Rabu, 19 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangsel – Pikiran jahat oknum staf di Dinas Sosial Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini jangan sampai ditiru. Alih-alih mendapat duit Rp 1,1 miliar, malah harus berurusan dengan polisi hingga harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Dialah Oom Marliana (41) yang juga aparatur sipil negara (ASN), kini telah dijadikan tersangka, lantaran diduga membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada proyek bansos di instansinya. Atas ulah perempuan setengah baya itu, Polres Metro Tangerang Kota menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang sebagai tahanan titipan polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho membenarkan hal itu. Meski tersangka bekerja di Dinsos Tangsel, namun tempat kejadian perkaranya di Kota Tangerang. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka adalah SPK fiktif.
“Tersangka kami tahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan,” kata Zain.
Diungkapkan, modus operandinya tersangka menawarkan proyek fiktif bansos senilai Rp 1,1 miliar ke berbagai perusahaan. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Total Rp1,1 miliar. Dia ditangkapnya di wilayah kami, (pelaku) cewek sudah ditahan di Lapas,” kata Kapolres lagi

“Kami sita barang buktinya SPK pemerintah fiktif. Kalau berkasnya sudah siap, nanti akan kita limpahkan ke Kejari Kota Tangerang, karena kejadiannya di Kota Tangerang,” ucap dia.

Zain menuturkan dirinya akan mengungkap lebih jauh terkait kasus tersebut saat penyelidikan mendalam telah selesai dilakukan pihaknya.
Sementara itu Walikota Tangsel Benyamin Davnie tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap pegawainya itu. Oom harus menyelesaikan sendiri kasus kejahatannya tersebut.
“Engga karena ini pidana bukan perdata. Jadi mereka masing-masing,” kata Benyamin seperti dikutip dari Tempo, Kamis (13/4).
Benyamin mengatakan sudah melakukan evaluasi atas kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya terjadi di lingkungan kerja Pemkot Tangsel.
“Kita sudah melakukan evaluasi. Saya sudah sampaikan ke teman teman struktural kita termasuk pemegang anggaran kita,” tegasnya.
Dia meminta seluruh jajaran untuk bisa bekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya masing-masing. “Patuhi aturan dalam pengelolaan anggaran negara, anggaran daerah karena nanti konsekuensinya kalau menyalahi aturan akan ada hukum yang tegas,” kata dia.
( Haerul )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang
PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terbaru