Forum KEMALA Pertanyakan Keseriusan Pemkot Propinsi Banten Terkait Perda CSR

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang Ketua Umum Forum KEMALA Rudi Hidayat SH
mempertanyakan keseriusan Pemkot Propinsi Banten terkait Perda CSR (Corporate Social Responsibility). Sebab, hingga saat ini CSR belum berjalan Maksimal di Propinsi Banten

Padahal, menurut Rudi Hidayat masalah CSR itu sudah diatur dalam Undang-undang. “Kalau sudah ada Undang-undangnya, kenapa eksekutif dan legislatif Propinsi Banten belum tanggap sampai sekarang,” kata dia, Rabu (3/8/2022).

Dijelaskan Rudi Hidayat bahwa soal CSR itu disebut dengan jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rudi, perintah undang-undang itu harus dilaksanakan. Apalagi, tegas dia, di Propinsi Banten banyak perusahaan yang wajib mengeluarkan CSR itu.

“Padahal, mereka wajib mengeluarkan anggaran untuk CSR itu sesuai perintah undang-undang. Terutama bagi warga di sekitar perusahaan yang bersangkutan. Sebab, mereka pasti kena dampak dari usaha tersebut. Sehingga, sebagai kompensasinya mereka harus dapat CSR,” jelas Rudi Hidayat SH.

Untuk itu dia contohkan seperti program pendidikan, pembinaan, pelestarian lingkungan, konservasi dan sebagainya. Program itu bisa dikembangkan dengan menggunakan dana CSR.

Itu mengingat, lanjut dia, CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi demi pengembangan ekonomi komunitas setempat. Sehingga mereka yang lemah bisa ikut menikmati proses pembangunan di Propinsi Banten

Makanya, kata pria yang akrab disapa Rudi Putra ini, kepedulian perusahaan terhadap masyarakat lewat CSR perlu digugah. Sebab, sampai detik ini masih belum jelas progresnya.

Senada yang di sampaikan Sekjen Umum Forum KEMALA Kodri Buktar SH, CSR di Indonesia itu sudah menggeliat sejak 1990-an. Sehingga lahir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Karena itu tanggung jawab moral suatu organisasi bisnis terhadap kelompok yang menjadi stakeholder-nya yang terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung itu jelas.

Pengelolaan CSR itu pun juga ada kepastian hukumnya. Kalau sampai tidak ada kepedulian dari eksekutif dan legislatif terkait Perda itu maka aliran dana CSR selama ini patut dipertanyakan. Sebab menurut saya itu masih menyimpan misteri,” pungkasnya Kodri.

Berita Terkait

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi
Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393
HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:04 WIB

Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:41 WIB

HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terbaru