FJSR Kecam Ucapan Oknum Mandor yang Ancam Akan Pecahkan Kepala Wartawan

- Penulis

Senin, 8 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Serang, Beredarnya dugaan pengancaman terhadap salah satu wartawan media online oleh okum mandor inisial ST dengan kata-kata akan memecahkan kepala wartwan dan tidak takut trerhadap wartawan, pada Sabtu (6/3/2021), mendapat kecaman dari Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR).

FJSR mengecam keras terhadap kata-kata yang dilontarkan itu, karena selain mengancam wartawan, kalimat yang dilontarkan oleh oknum mandor seperti diberitakan di salah satu media online persindonesia.online sudah melecehkan profesi wartawan.

“Ancaman oknum mandor pabrik gaharu itu sungguh tidak terpuji. Dan kami Forum Jurnalis Serang Raya sangat mengecam atas tindakan pengancaman terhadap wartawan, apalagi kemarahan yang dilonatarkan akibat berita yang ditulis wartawan,” kata Ketua FJSR Ansori, dalam keterangan Persnya, Minggu (7/3/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan sudah jelas, dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 Ayat (1) dan ketentuan pasal 4 Ayat (2) dan (3) disebutkan barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik maka dapat diancam pidana 2 tahun dan denda lima ratus juta rupiah,” tandasnya.

Dengan adanya peristiwa pengancaman terhadap wartawan tersebut, lanjut Ansori, jelas ini masih menjadi momok bagi para pencari berita (jurnalis-red). Bagaimana tidak, jika seorang mandor saja berani mengatakan akan memecahkan kepala wartawan.

“Saya minta ini tidak bisa dibiarakan. Pengancaman dan pelecahan terhadap jurnalis ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ansori juga mengajak kepada seluruh insan pers agar tidak takut terhadap ancaman atau orang yang akan menghang-halangi tugas jurnalistik, ungkap kebenaran sesuai fakta, namun dengan tetap mengedepan kode etik jurnalistik seseuai amanat uu 40 tahun 1999.

“Jadi jangan takut atas anacam itu, kita selaku control sosial dan pilar ke 4 di negara ini harus tetap berani mengungkap kebenaran. Dan atas peristiwa pengancaman terhadap salah satu wartawan yang diduga dilakukan oknum mandor tersebut, saya percaya aparat penegak hukum akan profesional menerima laporan dan menindak seuai aturan,” pungkasnya.

( maulana ).

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru