FJSR Kecam Ucapan Oknum Mandor yang Ancam Akan Pecahkan Kepala Wartawan

Senin, 8 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Serang, Beredarnya dugaan pengancaman terhadap salah satu wartawan media online oleh okum mandor inisial ST dengan kata-kata akan memecahkan kepala wartwan dan tidak takut trerhadap wartawan, pada Sabtu (6/3/2021), mendapat kecaman dari Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR).

FJSR mengecam keras terhadap kata-kata yang dilontarkan itu, karena selain mengancam wartawan, kalimat yang dilontarkan oleh oknum mandor seperti diberitakan di salah satu media online persindonesia.online sudah melecehkan profesi wartawan.

“Ancaman oknum mandor pabrik gaharu itu sungguh tidak terpuji. Dan kami Forum Jurnalis Serang Raya sangat mengecam atas tindakan pengancaman terhadap wartawan, apalagi kemarahan yang dilonatarkan akibat berita yang ditulis wartawan,” kata Ketua FJSR Ansori, dalam keterangan Persnya, Minggu (7/3/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan sudah jelas, dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 Ayat (1) dan ketentuan pasal 4 Ayat (2) dan (3) disebutkan barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik maka dapat diancam pidana 2 tahun dan denda lima ratus juta rupiah,” tandasnya.

Dengan adanya peristiwa pengancaman terhadap wartawan tersebut, lanjut Ansori, jelas ini masih menjadi momok bagi para pencari berita (jurnalis-red). Bagaimana tidak, jika seorang mandor saja berani mengatakan akan memecahkan kepala wartawan.

“Saya minta ini tidak bisa dibiarakan. Pengancaman dan pelecahan terhadap jurnalis ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ansori juga mengajak kepada seluruh insan pers agar tidak takut terhadap ancaman atau orang yang akan menghang-halangi tugas jurnalistik, ungkap kebenaran sesuai fakta, namun dengan tetap mengedepan kode etik jurnalistik seseuai amanat uu 40 tahun 1999.

“Jadi jangan takut atas anacam itu, kita selaku control sosial dan pilar ke 4 di negara ini harus tetap berani mengungkap kebenaran. Dan atas peristiwa pengancaman terhadap salah satu wartawan yang diduga dilakukan oknum mandor tersebut, saya percaya aparat penegak hukum akan profesional menerima laporan dan menindak seuai aturan,” pungkasnya.

( maulana ).

Berita Terkait

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat
Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terbaru