Empat Cafe Ciruas Disegel, Satpol PP di Nilai Tebang pilih

Rabu, 20 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Penyegelan kedua kalinya empat tempat hiburan malam di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang oleh pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, pada sore hari, Selasa, 19 Maret 2019.

Mendapatkan protes dari salah satu pihak management cafe yang menganggap penyegelan tempat hiburan malam yang dilakukan Dinas Sat Pol PP dianggap tebang pilih.

Pasalnya menurut salah satu pihak management cafe ada dua tempat hiburan malam room karoke yang di duga tidak memiliki kelengkapan izin yang berada di Serang Timur tepatnya di Kecamatan Kragilan dan Cikande tidak dilakukan penyegelan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi Supriyadi salah satu management cafe kepada wartawan menyampaikan, Penyegelan empat tempat hiburan malam di Kecamatan Ciruas, oleh pemerintah Kabupaten Serang dianggap tidak adil dan terkesan tebang pilih karena penyegelan tidak dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga :Sinergis Polres Serang dan Sat Pol PP, dalam Penutupan Cafe Tidak Berizin

“Ini tidak adil dan terkesan tebang pilih karena ada dua tempat hiburan malam lainnya yang diduga tidak memiliki izin di Kecamatan Kragilan dan Cikande tidak di lakukan penyegelan, tidak masalah tempat kami di segel asalkan dilakukan secara menyeluruh, bilamana dalam 5 hari kedepan Sat Pol PP tidak melakukan penyegelan di dua tempat hiburan tersebut maka tempat kami pun akan kami operasikan kembali,” katanya. Selasa, 19 Maret 2019.

Sementara Arief Kasie Penindakan Dinas Satuan Pamong Praja Kabupaten Serang saat di konfirmasi mengatakan, Penyegelan kedua kalinya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang berdasarkan surat perintah atasan. Ada empat tempat hiburan malam yang di segel ulang cafe Nada Mord, Resto King Oloan, Scorpions dan Pardomuan.

“Untuk dua tempat hiburan room karoke di Serang Timur yang diduga tidak memiliki izin akan dilakukan tindakan penyegelan bilamana terbukti tidak memiliki kelengkapan izin, namun secara bertahap mengingat keterbatasan anggota personil kami. Sebelum dilakukan penyegelan akan dilakukan peringatan, pemanggilan hingga nantinya tindakan penyegelan,” Ucapnya. (Red)

Berita Terkait

Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Akan Mempunyai Pemakaman Muslim Modern Dengan Konsep Taman Hijau Dan Estetika
Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan
Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:48 WIB

Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Akan Mempunyai Pemakaman Muslim Modern Dengan Konsep Taman Hijau Dan Estetika

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:43 WIB

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Berita Terbaru