Edarkan Obat Keras Tanpa Izin Edar, Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak-Edarkan obat keras tanpa izin edar, Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan seorang pelaku MM (29) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (15/11) sekira pukul 19.30 Wib.

Satresnarkoba Polres Lebak juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 271 butir obat merk Tramadol, 1 unit handphonhe dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp29.000,-.

Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut, “Benar, kami berhasil mengamankan seorang pelaku MM (29) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (15/11) sekira pukul 19.30 Wib,” ujar Malik pada Rabu (30/11).

Malik menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan dari informasi masyarakat. “Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras. Kemudian kami melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Malik menambahkan jika obat keras Tramadol tidak boleh diperjual belikan secara bebas. “Tramadol ini sering kali disalah gunakan, apabila dikonsumsi akan menimbulkan kecanduan. Selain itu penggunaan Tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Malik. (Bidhumas)

Berita Terkait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terbaru