Edarkan Narkoba, 2 Orang Pemuda Diciduk Polres Serang Kota.

Jumat, 22 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Banten Sat Res Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau gorila dengan menangkap remaja berinisial GC (21) dan ET (18) , di Kecamatan Serang, Serang kota Banten.Kamis (21/2/2019 Pukul 01.00 WIB,

Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku GC (21) dan ET (18) Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) saset plastik yang berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila

Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK ,Jum’at Pagi (22/02/2019) membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana Narkoba jenis jenis tembakau gorila, yang tdk memiliki perkerjaan tetap ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan Pengungkapan ini, selain menunjukkan komitment Kepolisian Daerah Banten dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,”Kata Kabid Humas Polda Banten

Baca Juga :Resmob Polresta Tangerang, Berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Pengungkapan kasus ini berawal
Pada hari kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 01.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah rumah
tepatnya di sebuah gang yang berada Kec. Serang Kota serang ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba dengan menyimpan dan Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila

“Telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,dan atau menyediakan dan melakukan pemufakaatan jahat tindak pindana Narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang di lakukan oleh GC (21) dan ET (18) selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di temukan 1(satu) saset plastik yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila, ” Ujarnya.

Lebih lanjut kabid humas Polda Banten mengatakan bahwa Narkotika jenis tembakau gorila tersebut didapat dengan cara membeli melalui aplikasi online Instragram

“Pelaku GC (21) mendapatkan barang yang dapat merusak generasi muda tersebut dari transaksi online Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Sat Res Narkoba Polres Serang Kota – Polda Banten, ” Imbuhnya.

Pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untik ikut berperan aktif dalam mencegah terhadap bahaya Narkoba dilingkungan masing-masing karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. Imbuhnya.

Sumber : BidHumas

Berita Terkait

Warga RT. 04/16 Taman Mutiara Indah I Serang Perkokoh Keimanan dan Ukhuwah Melalui Pengajian Bulanan
Skandal Dana BUMDes Pasirloa Tahun 2024 Sampai 2025 Diduga Manipulasi Data Alias Fiktif
Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN
Lagi!!! Aksi Heroik Anjing Pelacak K-9 Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut,  Berhasil Temukan Jenazah Wanita
Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung Terbayar
Polri All-Out Tangani Krisis Sumatera : Wakapolri Lepas Bantuan Kemanusiaan Polda Lampung
Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan
Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:36 WIB

Warga RT. 04/16 Taman Mutiara Indah I Serang Perkokoh Keimanan dan Ukhuwah Melalui Pengajian Bulanan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:55 WIB

Skandal Dana BUMDes Pasirloa Tahun 2024 Sampai 2025 Diduga Manipulasi Data Alias Fiktif

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:39 WIB

Lagi!!! Aksi Heroik Anjing Pelacak K-9 Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut,  Berhasil Temukan Jenazah Wanita

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:54 WIB

Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung Terbayar

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:34 WIB

Polri All-Out Tangani Krisis Sumatera : Wakapolri Lepas Bantuan Kemanusiaan Polda Lampung

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:41 WIB

Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:12 WIB

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:24 WIB

H Andi Achmad Dara Wakil Ketua BAKN DPR RI Soroti Dampak Judi Online, Masyarakat Harus Bisa kontrol Diri Agar Digitalisasi Bisa Bermanfaat

Berita Terbaru