Edarkan Narkoba, 2 Orang Pemuda Diciduk Polres Serang Kota.

Jumat, 22 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Banten Sat Res Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau gorila dengan menangkap remaja berinisial GC (21) dan ET (18) , di Kecamatan Serang, Serang kota Banten.Kamis (21/2/2019 Pukul 01.00 WIB,

Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku GC (21) dan ET (18) Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) saset plastik yang berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila

Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK ,Jum’at Pagi (22/02/2019) membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana Narkoba jenis jenis tembakau gorila, yang tdk memiliki perkerjaan tetap ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan Pengungkapan ini, selain menunjukkan komitment Kepolisian Daerah Banten dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,”Kata Kabid Humas Polda Banten

Baca Juga :Resmob Polresta Tangerang, Berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Pengungkapan kasus ini berawal
Pada hari kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 01.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah rumah
tepatnya di sebuah gang yang berada Kec. Serang Kota serang ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba dengan menyimpan dan Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila

“Telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,dan atau menyediakan dan melakukan pemufakaatan jahat tindak pindana Narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang di lakukan oleh GC (21) dan ET (18) selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di temukan 1(satu) saset plastik yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila, ” Ujarnya.

Lebih lanjut kabid humas Polda Banten mengatakan bahwa Narkotika jenis tembakau gorila tersebut didapat dengan cara membeli melalui aplikasi online Instragram

“Pelaku GC (21) mendapatkan barang yang dapat merusak generasi muda tersebut dari transaksi online Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Sat Res Narkoba Polres Serang Kota – Polda Banten, ” Imbuhnya.

Pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untik ikut berperan aktif dalam mencegah terhadap bahaya Narkoba dilingkungan masing-masing karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. Imbuhnya.

Sumber : BidHumas

Berita Terkait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratusan Warga Bojonegara Serbu Bazar Ramadhan Pemkab Serang

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:21 WIB