Ecer Judi Togel di Bulan Ramadan, Seorang Pria di Jambe Dibekuk Polresta Tangerang

- Penulis

Kamis, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Seorang pria berinisial DW (29) warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria ini nekat mengecer judi togel meski pada bulan Ramadan. Tersangka DW pun dibekuk Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (20/4/2021) malam di rumahnya.

“Di saat semestinya kita meningkatkan ibadah di bulan Ramadan, ternyata masih ada yang berpraktik judi. Kami akan tindak tegas,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (21/4/2021).

Wahyu menerangkan, tersangka DW mengecer judi togel jenis Hongkong, Singapura, dan Sydney. Hal itu terungkap saat polisi mengamankan barang bukti berupa 10 lembar rekapan togel jenis Hongkong,b15 lembar rekapan judi togel jenis Sydney, dan 4 lembar rekapan judi togel jenis Singapur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 25 bendel kupon judi togel jenis Hongkong, 1 bendel kupon judi togel jenis Singapur, 17 bendel kupon judi togel jenis Sydney, 2 unit telepon genggam, 25 blanko rekapan, dan uang tunai. Semua barang bukti diamankan dari rumah tersangka saat dilakukan penangkapan.

“Tersangka DW mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka DW,” ujar Wahyu.

Wahyu mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga praktik judi itu dapat terungkap. Dengan demikian diharapkan, masyarakat dapat semakin khidmat dalam melaksanakan ibadah puasa.

Wahyu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun, terlebih di bulan Ramadan. Ujar Wahyu, terjerumus ke dalam praktik judi hanya akan membuat menyesal karena dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Kami tegaskan, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi,” pungkas Wahyu. ( Riska)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru