Penabanten.com, Serang – DwiYadi bagian Collection BPR Intidana Sukses Makmur Kantor Pusat BPR Intidana Jl. Tiang Bendera II No.92 Jakarta Barat mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya telah melakukan Klaim Nasabah atas nama Davis Chandra Widodo, namun Klaim tersebut di tolak oleh pihak PT.Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Hal tersebut dikatakannya melalui Telpon Selular saat diKonfirmasi wartawan di Kantor BPR Intidana Sukses Makmur pada Rabu 28/04/2021.
Teguh bagian security juga mengatakan bahwa “ Bank Intidana Sukses Makmur adalah Bank
Yang melayani golongan pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah “ jelas Teguh saat menerima kunjungan Konfirmasi Wartawan di meja kerjanya pada Rabu 28/04/2021.
Sebelumnya Konfirmasi telah dilakukan ke pihak PT.Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang diwakilkan oleh Titi R bagian CS di Sinarmas MSIG Life Tower Lantai 3A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21 Jakarta dalam penjelasannya Titi R mengatakan bahwa laporan pengaduan Ahli waris atas nama Davis Chandra Widodo telah disampaikan kepihak Legal kami.
“ Pihak kami adalah kerjasama dengan Bank BPR kita adalah pihak ke 3 , pemegang polis disini adalah pihak BPR, sedangkan bapak Davis Chandra Widodo Adalah sebagai Tertanggungnya, karena bapak david sudah meninggal dunia jadi kita harus konfirmasinya ke pihak pemegang polis yaitu Bank BPR, pihak Sinarmas MSIG Life konfirmasinya ke pihak Bank BPR, pihak Bank BPR yang menyampaikan ke pihak ahli waris Davis Chandra Widodo “. Jelas Titi R bagian CS Sinarmas MSIG Life.
Menurut penjelasan dari Ny. Harliani SE selaku ahli waris dari Davis Chandra Widodo mengatakan awalnya BPR Intidana Sukses Makmur ini sebagai Bank pilihan keluarga kami, tetapi saat ini saya pribadi tidak Menjadikan BPR Intidana Sukses Makmur sebagai Bank pilihan utama untuk solusi keuangan, “ saya sudah membuat klaim Asuransi Jiwa a/n Almarhum Davis Chandra Widodo tertanggal
Tangerang 6 Februari 2019, hingga saat ini kami dari pihak ahli waris tidak pernah menerima apapun dari pihak Bank BPR Intidana Sukses Makmur dan dari Sinarmas MSIG Life “ jelas Ny. Harliani SE
Ny. Harliani SE selaku Ahli Waris (Almr Davis Chandra Widodo) menjelaskan pula kepada wartawan bahwa sejak saya melaporkan Kematian Suami (Almr Davis Chandra Widodo), saat itu juga pihak BPR Intidana Sukses Makmur mengharuskan saya membayar angsurannya sebanyak 3 bulan, itu sudah saya bayarkan angsuran tersebut, “ saya merasa dibingungkan kenapa suami saya sudah wafat tapi masih saja harus membayar angsuran bulannya “ tegas Ahli Waris Almr Davis Chandra Widodo.
Endah Prihatiningsih,SH Ketua Tim Formatur Forum Pimpinan Redaksi Indonesia (FORPRI) akan mendampingi pihak ahli waris untuk melakukan pengaduan kepada Pihak terkait diantaranya di DPR RI bagian Komisi yang menangani hal ini . (endah)