penabanten.com,Pandeglang – Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Pandeglang Ayi Erlangga angkat bicara perihal dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cijakan dan Citumenggung Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten.
Menurut Erlangga, semestinya biaya PTSL tidak melebihi dari biaya yang telah ditentukan sebesar Rp.150 Ribu. Karena kata dia, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, menegaskan dimana untuk pembiayaannya tidak boleh memungut diluar ketentuan.
“Dalam undang-undang dan KUHPidana tidak mengenal diskresi atau kebijakan dengan hal surat pernyataan bersama apapun,” Kata Ayi Erlangga kepada penabanten.com, Rabu (26/8/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun menegaskan jika program PTSL telah disubsidi oleh pemerintah pusat, sehingga tidak alasan lain untuk memungut biaya melebihi SKB tiga menteri.
“Tidak dibenarkan adanya alasan-alasan pungutan lain di luar itu karena di dalam hukum tidak di kenal diskresi atas kebijakan yang berpotensi dengan indikasi menjadi pungutan liar,” tegasnya.
(Imron)








