Dugaan Pungli PTSL Dua Desa Di Kecamatan Bojong, Begini Kata Pengamat Hukum

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com,Pandeglang – Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Pandeglang Ayi Erlangga angkat bicara perihal dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cijakan dan Citumenggung Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten.

Menurut Erlangga, semestinya biaya PTSL tidak melebihi dari biaya yang telah ditentukan sebesar Rp.150 Ribu. Karena kata dia,  Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, menegaskan dimana untuk pembiayaannya tidak boleh  memungut diluar ketentuan.

“Dalam undang-undang dan KUHPidana tidak mengenal diskresi atau kebijakan dengan hal surat pernyataan bersama apapun,” Kata Ayi Erlangga kepada penabanten.com, Rabu (26/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun menegaskan jika program PTSL telah disubsidi oleh pemerintah pusat, sehingga tidak alasan lain untuk memungut biaya melebihi SKB tiga menteri.

“Tidak dibenarkan adanya alasan-alasan pungutan lain di luar itu karena di dalam hukum tidak di kenal diskresi atas kebijakan yang berpotensi dengan indikasi menjadi pungutan liar,” tegasnya.

(Imron)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Pemerintahan

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Rabu, 18 Mar 2026 - 15:51 WIB