Dugaan Pungli di PT. LBI, Kades Gabus Mengabaikan PERDA No. 1 Tahun 2022. Retrobusi Perizinan Tertentu

- Penulis

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang,- Kepala Desa (Kades) Gabus Endang. Diduga melakukan adanya indikasi penyalahan guna wewenang. Telah melegalkan pungutan liar (Pungli) berupa mencetak kwitansi bongkar muat pada proyek PT. Lautan Baja Indonesia (LBI) yang sedang dikerjakan di wilayah Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung Desa Gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang. Rabu (29/3/2023).

Dari hasil komunikasi melalui handphone seluler antara Kades Gabus Endang dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pewarta Warta Indonesia (PPWI) Provinsi Banten Abdul Kabir, sekira pukul 16.35 WIB berdurasi 5:54 detik.

Keterangan Kades Endang. “Sebelum ada perusahaan ini. Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan musyawarah dengan masyarakat, dengan harapkan adanya investor diwilayah kami agar dapat membudidayakan masyarakat setempat”.

Kades bersama Helda memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Kampung Gabus, Ketua Pemuda, Karang Taruna dan RT, RW dengan pihak manajemen PT. LBI, Bos Nice yang diwakili oleh Agus dalam membahas perjanjian kesepakatan secara lisan.

Yang mana bunyi dari perjanjian kesepakatan secara lisan tersebut adalah untuk membudidayakan masyarakat setempat, salah satu point yaitu dengan mengeluarkan kwitansi bongkar muat nominal Rp. 15.000,-/mobil yang masuk kelokasi proyek PT. LBI barang bukti sobekan kwitansi terlampir.

Tujuan dari Kades untuk menjaga kondusifitas adanya investor diwilayah kami. Dengan harapan investor dapat memperdayakan dan membudidayakan masyarkat kami untuk bekerja. Dan Kades pun akan segera melengkapi apa yang disarankan oleh Kapolsek Kopo. Ungkapnya.

Dan Dia pun tidak berani untuk menghentikan atau menyetop kegiatan ini. Kalau sampai di hentikan khawatir akan disalahkan oleh masyarakat. Ada apa Kades dan Kapolsek ?


Kapolsek Kopo IPTU Satibi bersama anggota Babinmas Desa Gabus menyampaikan hasil pertemuan di Haed office PT. LBI dengan Kades Gabus, Ketua Pemuda, Karang Taruna dan perwakilan masyarakat kepada wartawan media olen kabarrakyat.co.id melalui saluran handphonenya diujung sana. Pertemuan tadi untuk mengklarifikasi, memperjelas dugaan pungli serta memberikan edukasi kepada Kades dan rombangnya untuk segera melakukan kelengkapan dari penjanjian kesepakatan agar legal secara hukum, sehingga tidak bertentangan dengan hukum. demi menjaga keberlangsungan dan menjaga kondusifitas dari investor yang ada diwilayah kita.

Dengan adanya dugaan pungli menurut Ketua DPD PPWI Provinsi Banten Abdul Kabir. sangat disayangkan adanya kwitasi bongkar muat yang dikeluarkan oleh Kades Gabus tidak mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022. Retribusi Perizinan Tertentu.

“Meski tujuannya baik dalam hal ini Kades Gabus sudah jelas – jelas menabrak aturan yang ada terkait retribusi dan bisa dikatagorikan sebagai pungli, pidananya jelas, tinggal tergantung aparat penegak hukumnya apakah mau menegakan aturan atau tidak, dasar hukum tidak ada lalu apa yang melegalkan pungutan tersebut sehingga dibiarkan dan berpotensi mengangkangi kewibawaan hukum negara ini,”(red)

Berita Terakait

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang
Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR
Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas
Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026
DPRD yang Mengevaluasi Kinerja Pemkab Tangerang Setiap Triwulan, Mahasiswa: Kalau Eksekutif Rapor Merah, Lalu Legislatifnya Rapor Apa?
Tinjau Progres Renovasi RTLH, Wabup Intan Tekankan Pentingnya Hunian Sehat dan Nyaman

Berita Terakait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:25 WIB

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:12 WIB

Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:12 WIB

DPRD yang Mengevaluasi Kinerja Pemkab Tangerang Setiap Triwulan, Mahasiswa: Kalau Eksekutif Rapor Merah, Lalu Legislatifnya Rapor Apa?

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:40 WIB

Tinjau Progres Renovasi RTLH, Wabup Intan Tekankan Pentingnya Hunian Sehat dan Nyaman

Berita Terabru