penabanten.com, Pandeglang – Berdasarkan Laporan Pengaduan (LAPDU) Dugaan Pungli dan Penggelapan Dalam Jabatan. No.010/LAPDU / Gaib.P / III /2021, Hari ini 7 saksi KPM PKH diperiksa di ruangan Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten, Senin 14/06/2021
Dari 179 KPM PKH Desa Cikuya Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diduga kuat sisa saldo dari Kartu KKS/Kartu ATM PKH telah digelapkan dari tahun 2017 sampai 2021 yang di lakukan oleh oknum ketua BPD berinisial ST, Kini Baru 7 orang saksi yang di undang untuk dimintai keterangan di ruangan Subdit IV Ditreskrimum Polda banten.
Beberapa pertanyaan/ interogasi/ BAP penyidik terhadap para saksi sekaligus korban, semua di jawab dengan jawaban yang sebenarnya sesuai yang di alami oleh saksi sekaligus korban.
Pojok (37) yang baru keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Banten kurang lebih 4 jam diperiksa mengatakan ke awak media, dirinya mengaku dihujani beberapa pertanyaan.
” Saya ditanya beberapa pertanyaan oleh penyidik tidak lain saya ditanya terkait kartu ATM PKH yang di pegang oleh Ketua BPD desa Cikuya selama 5 tahun kata saya iyah, terus ditanya lagi setiap pencairan dipotong tidak,kata saya iyah.pokonya banyak pak yang di pertanyakan tapi Alhamdulillah saya jawab semua dengan sebenarnya,sampe pegel saya pak” ungkapnya
Hal yang sama juga dirasakan oleh ibu Rohayati (35) pada hari ini diperiksa di ruangan yang sama dengan keterangan yang sama.
Di tempat yang sama Asmadi Selaku Lembaga Sosial Kontrol yang mendampingi para saksi yang hari ini di periksa di Mapolda Banten dirinya berharap pihak penyidik dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum untuk segera menyidik kasus ini agar segera terungkap siapa pelakunya yang sudah merugikan uang masyarakat/uang negara.
” Saya sangat berterimakasih kepada Aparat Penegak Hukum yang sudah menangani kasus dugaan Penggelapan Dana PKH disertai pungli yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan saya berharap semoga kasus ini berjalan lancar sesuai harapan masyarakat” pungkasnya.
(Red)