Penabanten.com – Solear, SA, seorang konsumen sebuah salon kecantikan di Kab.Tangerang melaporkan Salon Kecantikan di Kec.Solear Kab.Tangerang, kepada YLPK PERARI (Lembaga Perlindungan Konsumen Pejuang Anak Negri ) terkait dugaan korban kelalaian dan menuntut dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Korban mengaku perawatan salon tersebut membuat dirinya mengalami kerugian.
Peristiwa berawal pada Senin 11 Juli 2022 saat dirinya datang ke salon kecantikan tersebut dengan tujuan untuk melakukan perawatan Rambut.
SA mendapatkan pelayanan seperti pelanggan pada umumnya dan meminta pemilik salon untuk memberikan produk perawatan rambut yang bagus dan sesuai.
Kemudian pemilik salon melayani yang bersangkutan dengan memberikan produk perawatan rambut yang terbagus yang dimiliki salonnya.
tidak berselang lama korban merasakan kulit kepala dan wajah bagian atas memerah dan perih seperti rasa terbakar serta mengalami kerontokan pada rambut nya sehingga semakin hari semakin rontok.
“Setelah selesai kesalon malam nya kok rambut saya jadi rontok dan banyak yg terbuang seperti mati gitu”kata SA
Kemudian saya chat Si ibu salon dan di suruh datan kembali ke salon, 13 Juli 2022, akan tetapi setelah sampai salon malah dia marah – maras seperti tidak terima” tutur SA bercerita”
“Saya mengalami panas dan sakit kuli kepala dan rontok pada rambut dan saya merasa dirugikan”lanjutnya”
Sementara itu , pemilik salon sekar belum bisa di komfirmasi terkait hal tersebut setelah di hubungi via pesan singkat WhatsApp dan di telponpun tak mau menerima”
Solihin Dari YLPK PERARI akan menerima laporan konsumen atas dugaan mal peraktik yang di lakukan oleh salon skar tersebut dan akan menindak lanjuti ke ranah hukum sebagai bantuan hukum kepada konsumen yang di dzolimi.
(Red.NSR)