Dugaan Alasan PHK Sepihak Oleh PT Sunjin HJ Tidak Masuk Akal

- Penulis

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Serang, | Alasan PT Sunjin HJ yang diduga PHK 6 karyawan secara sepihak tidak masuk akal dikarenakan dengan alasan sepinya order, sementara pada kenyataannya aktifitas perusahaan masih normal seperti biasa.

Hal tersebut diungkapkan Deni selalu Ketua Serikat KSPN PT Sunjin HJ dihadapan awak media, Kamis (29/12/2022).

Menurut Deni, PT Sunjin HJ yang beralamat di Jl. Modern Industri IV No.23, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, dirinya sudah melakukan 2 kali upaya bipartit dengan pihak perusahaan, namun sampai saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil.

” Kami lakukan 2 kali upaya bipartit dengan pihak perusahaan, yang pertama pada tanggal 21 Desember 2022 dan yang kedua pada tanggal 23 desember 2022, tetapi bipartit tersebut belum membuahkan kesepakatan dikedua belah pihak, ” Ucap Deni.

Menurut Deni yang membuat anehnya adalah perusahaan lebih menunggu hasil anjuran dibandingkan Undang-undang yang berlaku. Diperusahaan tersebut system kontrak yang berjalan selama ini tidak sesuai dengan perundang-undangan.

” Hanya sistem kontrak (PKWT) diberlakukan pada bagian inti/utama diperusahaan ini. Untuk saat ini pihak perusahaan menjanjikan pesangon pada bulan depan, akan tapi dengan perhitungan keluarnya karyawan merujuk pada Undang-undang Cipta Kerja (Cilaka) bulan Oktober 2020, selebihnya tidak dihitung. dan seharusnya pesangon tersebut dihitung dengan PP35 dikarenakan Sunjin dapat dikategorikan dalam rekrutmen karyawan tidak boleh kontrak, sebab Sunjin adalah merupakan perusahaan suplay buyer brand,” Tegasnya.


Sementara ditempat terpisah Ribawa selaku Perangkat DPD FKSPN Kabupaten Serang bidang advokasi menyampaikan bahwa jika nanti di tahap berikutnya (Tripartit) masih belum ada titik temu maka permasalahan ke 6 karyawan tersebut akan dilanjutkannya sampai ke PHI.

” Terindikasi telah terjadi kesewenang-wenangan kepada anggota kami yang notabennya mereka adalah tulang punggung keluarga maka kami akan terus berusaha melakukan langkah-langkah upaya hukum untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, jika nanti pada tahap berikutnya yaitu Tripartit masih juga belum mendapatkan titik temu, maka kami akan lanjutkan persoalan ini lebih serius lagi. Kami lanjutkan di PHI nanti, dan langkah terakhir kemarin tanggal 28 Desember, kami sudah melakukan mengajukan permohonan Tripartit ke Disnasker, ” Tegas Ribawa yang akrab disapa Rico dengan penuh antusias.

Ditempat terpisah, Sanah salah satu karyawan PT Sunjin HJ yang diduga di PHK sepihak menginginkan dirinya dapat diterima bekerja di perusahaan kembali.

” Saya ingin bekerja kembali, karena saya adalah tulang punggung keluarga, ” Harap Sanah.

Ditempat yang sama Muhayah juga mengatakan dirinya juga ingin bekerja kembali.

” kita-kita yang telah diberhentikan kerja oleh perusahaan menginginkan bekerja karena kami sangat membutuhkan pekerjaan demi kelangsungan hidup kami, baik sebagai seorang ibu yang mempunyai anak dan juga yang lain sebagai tulang punggung keluarga, ” Tutupnya.

Sampai berita ini terbit pihak perusahaan belum dapat dihubungi.

Red.

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru