Dua Tersangka Pembunuh Yudi Apriadi Ditangkap Polisi, Dua Lagi Masih DPO

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPandeglang, (KB). – Tim Opsnal Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan 2 orang yang berinisial FS (30) dan EK (25) tersangka pembunuhan Yudi Apriadi, di Kampung Cicalung RT.02/RW.08, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (23/9/2021), sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan hal tersebut. Dikatakan Belny, tersangka FS (30) ditangkap Tim Opsnal Polres Pandeglang dikediamannya yang beralamat di Kampung Cicalung RT.02/RW.08, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang. Sedangkan untuk tersangka EK (25) telah menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang di antar oleh pihak keluarga, sementara untuk 2 tersangka lainnya masih DPO.

“Iya betul, Tim Opsnal Polres Pandeglang telah mengamankan tersangka FS (30) dan EK (25) yang merupakan tersangka pembunuh Yudi Apriadi, sementara untuk 2 tersangka lainnya masih DPO,” kata Belny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi menyampaikan kronologis kejadian pembunuhan tersebut. Dikatakan Fajar, tersangka FS (30) sebelumnya mengetahui kasus perselingkuhan istrinya yang berinisial NS dengan korban Yudi Apriadi itu dari Hand Phone NS yang berisi panggilan keluar seluler, Vidio Call Dan Chating Via Whatsapp antara istrinya dan korban.

Kemudian tersangka FS (30), memutuskan untuk pulang dari tempat kerjanya di Jakarta. Sesampainya di rumah, tersangka FS (30) memanggil sang kaka ES (37) dan sang paman UN dan DI yang merupakan temannya untuk datang ke rumahnya.

Selanjutnya, tersangka FS (30) menyuruh sang istri NS untuk memancing korban dengan cara menghubungi korban melalui telpon Whatsapp untuk datang ke rumahnya. Korban yang mengetahui bahwa dirumah tersebut tidak ada tersangka FS (30) dan hanya mengetahui ada selingkuhannya NS itu langsung mendatangi rumah tersangka.

Setibanya korban di rumah tersangka FS (30), korban langsung masuk ke ruang tengah rumah, tersangka langsung menghampiri korban, kemudian korban dan NS disuruh duduk dan di introgasi oleh tersangka, NS dan korban mengakui bahwa mereka selingkuh dan sering melakukan hubungan suami istri di dapur rumah tersangka.

Kemudian ES (37) menjemput MI yang merupakan ayah korban, setibanya di kediaman tersangka FS (30), FS (30) langsung menjelaskan kasus perselingkuhan anaknya kepada MI yang merupakan ayah korban.

Mendengar kelakuan bejat anaknya itu MI langsung memukuli korban sehingga tersangka FS (30), ES (37), ENG dan ING ikut memukuli korban, setelah dipukuli dan pingsan kemudian dibawa ke klinik mulyajati oleh ketua RW, tetapi naas nyawa korban tidak tertolong, korban dinyatakan meninggal saat di Klinik.

“Untuk motifnya, berdasarkan keterangan dari tersangka FS (30) yaitu adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh korban (Yudi Apriadi -red) dengan istri tersangka FS (30) yang berinisial NS yang diketahui melalui handphone NS,” ungkap Fajar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP,
tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aldo)

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79
Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA
KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:52 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:05 WIB

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:46 WIB

KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terbaru