Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Operasi Tempat Hiburan

- Penulis

Sabtu, 13 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Operasi Tempat Hiburan di wilayah Hukum Polda Banten. Sabtu (13/03/2021).

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pengedar ataupun pengguna Narkotika dan Obat-obatan terlarang serta mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Kompol Firman Hamid, S.H.,MH didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Silton S.I.K dan Gugus Covid-19 Kec Kramatwatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi malam ini kita dari Polda Banten, Polres Serang Kota, dan Gugus Covid-19 Kec Kramatwatu dengan kuat personel 30 orang melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan malam, menghimbau kepada pengelola hiburan malam agar mentaati surat edaran Bupati Serang, agar menutup semua kegiatan pengelolaan tempat hiburan malam serta memberikan himbauan kepada generasi muda agar tidak menggunakan Narkoba,” ujar Firman.

Firman menambahkan bahwa adapun tempat dan barang yang berhasil di sita yaitu diantaranya Angker bir 10 botol, Gueniess besar 4 botol, Gueniess kecil 3 botol, dan Soju 2 botol. Serta petugas melakukan pemasangan garis police line di tempat hiburan New Star.

“Disamping itu kami menghimbau agar pelaku usaha tempat hiburan malam mentaati Surat Edaran Bupati Serang tentang penutupan pengelolaan tempat hiburan malam di masa pandemi Covid-19, Mengetahui dan memahami tentang bahaya narkoba, serta memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19,” tutup Firman.

Sementara Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau agar mrntaati Intruksi Gubernur dan surat edaran Bupati Serang untuk menutup sementara tempat hiburan malan dimasa pandemi ini untuk mencegah penyebaran virus corona ,Ungkapnya (Bidhumas).( Riska)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru