Ditpolairud Polda Banten, Berhasil Amankan Pengedar Obat Obatan Berbahaya

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Banten | Seorang pelaku yang diduga pengedar obat keras ilegal jenis tramadol di Kampung Gudang Areng, Anyar, Kabupaten Serang ditangkap jajaran Subditgakkum Ditpolairud Polda Banten, Rabu (30/10/2019) siang.

Selain obat tramadol, dari tangan pelaku yang berinisial FJ (20) seorang warga asal Aceh Utara ini petugas juga mengamankan obat keras lainnya jenis Hexymer.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir M.Si melalui Dirpolairud Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima laporan dari masyarakat. kemudian tim di lapangan melakukan observasi. Dari hasil penyelidikan bahwa benar ada aktifitas peredaran obat-obatan terlarang,” kata Kombes Pol Nunung Syaifuddin.

Sampai informasi ini diberitakan, pihak kepolisian masih menyelidiki keterkaitan pelaku apakah ada sangkut pautnya dengan para pelaku lainnya yang ditangkap Jajaran Polda Banten belum lama ini terkait peredaran obat terlang tersebut.

Barangbukti Hexymer 59 butir dalam plastik clip, kemudian Tramadol 35 butir clip dan uang sejumlah Rp.398.000,- diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Satu buah handphone dan catatan hasil penjualan akan kami dalami untuk mengusut tuntas peredaran obat-obatan keras ini di wilayah Banten,” ungkapnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menerangkan bahwa obat-obatan Tramadol dan Hexymer tersebut tidak dijual secara bebas.

“Obat jenis Tramadol ini digunakan sebagai penahan rasa nyeri yang digunakan oleh tenaga medis pasca operasi atau juga melahirkan,” terang Kombes Pol Edy Sumardi.

Obat tersebut, kata Edy Sumardi, hanya dipergunakan untuk kepentingan medis. Jika disalahgunakan tentu efeknya akan membahayakan bagi tubuh para penggunanya.

“Kepada masyarakat, mari kita wujudkan generasi hidup sehat dan jauhi obat-obatan terlarang,” imbau Kombes Pol Edy Sumardi.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga Pasal 83 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Sumber Bidhumas Polda Banten

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru