Ditnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Obat Terlarang

Jumat, 17 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis obat-obatan di tiga lokasi sekaligus wilayah Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (16/05/2019) pukul 21.30 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dirnarkoba Kombes Pol Johanes Hernowo kepada awak media, Jum’at (17/05/2019) pukul 10.00 WIB membenarkan atas kerberhasilan tim Ditnarkoba Polda Banten dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis obat-obatan terlarang.

“Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat kita berhasil mengungkap kasus tersebut di tiga lokasi sekaligus,”terang Johanes

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Dirnakoba, lokasi pertama sekitar pukul 21.30 WIB disebuah tokoh yang berkedok sebagai kios kosmetik pinggir jalan sempu Serang. Ditemukan
barang bukti berupa Tramadol polos 227 butir, Eximer sebanyak 290 butir, Dexa Tramadol sebanyak 53 butir, Alpra Merci sebanyak 10 butir, Alpra Otto 5 butir, Riklona sebanyak 2 butir, Merlopam sebanyak 1 butir dan uang penjualan sebesar Rp.1.683.000 atas nama tersangka FS(28) dan YS (20).

Baca Juga : Pemuda di Kota Serang Mandi Miras

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua, toko tersebut dengan modus yang sama berkedok sebagai Kios kosmetik di Jalan Kebun Sayur kawasan Royal Kota Serang. Tim menemukan barang bukti Eximer sebanyak 282 butir dan Tramadol Dexa sebanyak 30 butir atas nama tersangka wahyu (20).

Tanpa waktu lama di lokasi ke dua, tim Subdit III Ditnarkoba Polda Banten lansung menuju ke lokasi ke tiga dengan kedok yang sama di Jalan Kelapa Dua Kota Serang. Disini tim menemukan barang bukti, Tramadol polos sebanyak 463 butir, Eximer sbanyak 500 butir, Dexa Tramadol sebanyak 600 butir, Alprazolam sebanyak 17 butir, Riklona sebanyak 6 butir dengan uang penjualan Rp.950.000 dengan tersangka MR (24).

“Terhadap tersangka akan dikenakan UU No.36 thn 2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 196, 197, 196 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Dirnarkoba.

*(Sumber : Bidhum)*

Berita Terkait

Skandal Dana BUMDes Pasirloa Tahun 2024 Sampai 2025 Diduga Manipulasi Data Alias Fiktif
Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN
Lagi!!! Aksi Heroik Anjing Pelacak K-9 Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut,  Berhasil Temukan Jenazah Wanita
Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung Terbayar
Polri All-Out Tangani Krisis Sumatera : Wakapolri Lepas Bantuan Kemanusiaan Polda Lampung
Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan
Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN
H Andi Achmad Dara Wakil Ketua BAKN DPR RI Soroti Dampak Judi Online, Masyarakat Harus Bisa kontrol Diri Agar Digitalisasi Bisa Bermanfaat

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:55 WIB

Skandal Dana BUMDes Pasirloa Tahun 2024 Sampai 2025 Diduga Manipulasi Data Alias Fiktif

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:48 WIB

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:54 WIB

Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung Terbayar

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:34 WIB

Polri All-Out Tangani Krisis Sumatera : Wakapolri Lepas Bantuan Kemanusiaan Polda Lampung

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:41 WIB

Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:12 WIB

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:24 WIB

H Andi Achmad Dara Wakil Ketua BAKN DPR RI Soroti Dampak Judi Online, Masyarakat Harus Bisa kontrol Diri Agar Digitalisasi Bisa Bermanfaat

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:34 WIB

SPPG Polres Serang Rutin Mendistribusikan 2.166 Porsi MBG ke 13 Sekolah PAUD

Berita Terbaru