Ditnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Obat Terlarang

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis obat-obatan di tiga lokasi sekaligus wilayah Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (16/05/2019) pukul 21.30 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dirnarkoba Kombes Pol Johanes Hernowo kepada awak media, Jum’at (17/05/2019) pukul 10.00 WIB membenarkan atas kerberhasilan tim Ditnarkoba Polda Banten dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis obat-obatan terlarang.

“Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat kita berhasil mengungkap kasus tersebut di tiga lokasi sekaligus,”terang Johanes

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Dirnakoba, lokasi pertama sekitar pukul 21.30 WIB disebuah tokoh yang berkedok sebagai kios kosmetik pinggir jalan sempu Serang. Ditemukan
barang bukti berupa Tramadol polos 227 butir, Eximer sebanyak 290 butir, Dexa Tramadol sebanyak 53 butir, Alpra Merci sebanyak 10 butir, Alpra Otto 5 butir, Riklona sebanyak 2 butir, Merlopam sebanyak 1 butir dan uang penjualan sebesar Rp.1.683.000 atas nama tersangka FS(28) dan YS (20).

Baca Juga : Pemuda di Kota Serang Mandi Miras

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua, toko tersebut dengan modus yang sama berkedok sebagai Kios kosmetik di Jalan Kebun Sayur kawasan Royal Kota Serang. Tim menemukan barang bukti Eximer sebanyak 282 butir dan Tramadol Dexa sebanyak 30 butir atas nama tersangka wahyu (20).

Tanpa waktu lama di lokasi ke dua, tim Subdit III Ditnarkoba Polda Banten lansung menuju ke lokasi ke tiga dengan kedok yang sama di Jalan Kelapa Dua Kota Serang. Disini tim menemukan barang bukti, Tramadol polos sebanyak 463 butir, Eximer sbanyak 500 butir, Dexa Tramadol sebanyak 600 butir, Alprazolam sebanyak 17 butir, Riklona sebanyak 6 butir dengan uang penjualan Rp.950.000 dengan tersangka MR (24).

“Terhadap tersangka akan dikenakan UU No.36 thn 2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 196, 197, 196 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Dirnarkoba.

*(Sumber : Bidhum)*

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru