Ditanah Sejuta Santri Seribu Ulama Marak Tempat Hiburan Malam, Peleton Pemuda Kabupaten Pandeglang : Tutup Tempat Maksiat

0
659

Penabanten.com, Pandeglang – Maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, mendapat sorotan dari Peleton Pemuda (Pelem) Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, disinyalir, selain tidak mengantongi ijin, tempat hiburan malam itu dijadikan ajang peredaran Minuman Keras (Miras), dan kerap dijadikan tempat transaksi esek esek. Bahkan, dijadikan ajang transaksi Jual Beli Manusia (Human Traficking).

Demikian dikatakan oleh Aris Doris, Kordinator Aksi Unjuk Rasa Peleton Pemuda (Pelem) Kabupaten Pandeglang, Sabtu, (09/11/19).

“Keberadaan tempat hiburan malam ilegal yang dijadikan tempat maksiat itu, sudah meresahkan warga masyarakat. Oleh karena itu, Lusa nanti, rencananya kami akan menggelar aksi di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, di kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang, dan juga di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Lebih lanjut Aris Doris mengatakan, hal itu dilakukan lantaran, kami menganggap pemerintah Kabupaten Pandeglang tutup mata dengan maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa ijin di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : Bidhum Polda Banten : Yuk Nonton Film ” SANG PRAWIRA” Tayang di Bioskop Mulai 28 Nopember

“Hasil kajian kami dilapangan, keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi ijin itu, kerap menjadi tempat peredaran Minuman Keras (Miras). Selain itu juga, kerap di jadikan tempat transaksi esek esek, dan dijadikan ajang transaksi Human Traficking,” ungkapnya.

Berkenaan dengan itu, lanjutnya, kami sudah melayangkan Surat Pemberitahuan No : 036/PELEM/02/11-2019, kepada Polres Pandeglang berkenaan dengan rencana aksi unras Lusa nanti.

“Tidak pantas ditanah Sejuta Santri Seribu Ulama, marak beroperasi tempat hiburan malam. Sudah saatnya tempat hiburan malam di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, diantaranya di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Labuan dan Carita, yang berbau maksiat namun berkedok tempat karaoke keluarga, atau fasilitas hotel itu, ditutup,” tegasnya. (Rik/M4n).

Tinggalkan Balasan