Diperpanjang Hingga 1 Juni, SMA/SMK/SKh se-Banten Masih Belajar dari Rumah

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – hMemperhatikan perkembangan kondisi objektif Covid-19 secara nasional dan daerah, Gubernur Banten Wahidin Halim telah memperpanjang masa libur sekolah atau belajar dari rumah bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten yang menjadi kewenangan provinsi. Masa belajar dari rumah yang sebelumnya berlangsung hingga 30 Maret 2020, telah diperpanjang mulai 31 Maret 2020 hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Diketahui, perpanjangan masa libur tersebut tertera pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020. Ingub tersebut diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: SR.02.02/270/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/868/III/KEP/2020 tangga; 13 Maret 2020 tentang Mengantisipasi virus Copvid-19, Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020 Tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perintah Meliburkan Proses Belajar Mengajar di Sekolah.

“Atas dasar surat itu dan memperhatikan kondisi objektif penyebaran Covid-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang libur sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten dari yang semula sampai 30 Maret 2020, diperpanjang dari 31 Maret hingga 1 Juni 2020 mendatang,”tutur Gubernur pada Sabtu (28/3/2020) di Kota Serang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orangtua dapat mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas di Provinsi Banten.

“Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa,”ujarnya

Kepala Dindikbud Provinsi Banten M Yusuf menjelaskan, menindaklanjuti Ingub nomor 2 tahun 2020 tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat nomor 420/1070-Dindikbud/2020 perihal Perpanjangan Waktu Belajar dari Rumah pada Masa Darurat Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SKh, Pengawas dan Kepala Cabang Dinas se-Provinsi Banten tertanggal hari ini, Sabtu, 28 Maret 2020. Tidak hanya memperpanjang masa belajar dari rumah, tapi juga berlaku untuk penentuan kelulusan, kenaikan kelas, USP, UKK, PPDB dan BOS pada masa darurat Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020.

“Sehingga, proses belajar dari rumah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 dan masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020. Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal RUMAH BELAJAR yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi //http.belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring,”papar Yusuf
Nantinya, lanjut Yusuf, pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan SMA/SMK/SKh melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dindikbud melalui email uptdtikp@gmail.com dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja. Selain itu, guru diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring/online dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan Pengawas.
“Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah Covid-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru,”imbuhnya.

Sumber FB Pemprov Banten

Berita Terakait

Hadiri Salat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton
Pemkab Tangerang Raih WTP ke-18 Berturut-turut, Bupati Maesyal: Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Baik
Dorong Tata Kelola Profesional dan Transparan, Bupati Tangerang Lantik Komisaris Dua BUMD
Wabup Intan Serahkan Bantuan UMKM Pengembangan Ekonomi Kreatif Kelurahan Tigaraksa,
Wabup Intan Monitoring Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Iduladha 1447 H
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Tinjau Kesiapan Kampus UNITOP dan Polytechnic Volunteer di Kabupaten Tangerang
Buka Festival Literasi 2026, Bupati Tangerang Harap Budaya Literasi Meningkat
Buka Dialog Literasi Digital KWRI, Wabup Intan Nurul Hikmah Ingatkan Generasi Muda Tangerang Waspadai Dampak Era Post-Truth

Berita Terakait

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:59 WIB

Hadiri Salat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:57 WIB

Pemkab Tangerang Raih WTP ke-18 Berturut-turut, Bupati Maesyal: Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55 WIB

Dorong Tata Kelola Profesional dan Transparan, Bupati Tangerang Lantik Komisaris Dua BUMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:43 WIB

Wabup Intan Serahkan Bantuan UMKM Pengembangan Ekonomi Kreatif Kelurahan Tigaraksa,

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:39 WIB

Wabup Intan Monitoring Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Iduladha 1447 H

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:52 WIB

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Tinjau Kesiapan Kampus UNITOP dan Polytechnic Volunteer di Kabupaten Tangerang

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:49 WIB

Buka Festival Literasi 2026, Bupati Tangerang Harap Budaya Literasi Meningkat

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:44 WIB

Buka Dialog Literasi Digital KWRI, Wabup Intan Nurul Hikmah Ingatkan Generasi Muda Tangerang Waspadai Dampak Era Post-Truth

Berita Terabru