Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Spal Di Kelurahan Kuta Bumi Terkesan Korupsi

- Penulis

Senin, 29 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Peroyek pembangunan saluran air limbah (SPAL) Di perum pondok indah RT.6/RW.11 Kelurahan kuta bumi Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang provinsi banten Diduga sarat korupsi, Pasalnya Peroyek SPAL tersebut diduga tidak sesuai Dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) terlihat di lokasi dikerjakan Asal jadi.

Pantauan dari awak media diduga adanya dugaan korupsi karena terlihat berdasarkan pakta Di lapangan, Ketebalan SPAL yang seharusnya 25 cm. Namun yang ada di lokasi hanya antara 10 cm sampai 15 Cm saja seharusnya bila merujuk dengan RAB ukurannya 25 cm. Sudah Jelas ini ada pengurangan Spek pekerjaan.

Bukan hanya itu, di lapangan tempat Proyek tersebut dikerjakan, tidak terlihat pengawas yang mengawasi pekerjaan tersebut, pengawasan dari kecamatan pasar kemis saat proses pembangunan Peroyek SPAL tersebut tidak ada di lokasi, sehingga oknum kontraktor leluasa mengambil keuntungan mengurangi Spek pekerjaan yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu awak media dari media penabanten.com, mempertanyakan kepada warga setempat, yang berinisial AL, Sejak kapan ini pak Peroyek SPAL ini di Kerjakan, AL menjawab sudah tiga harian pak tapi kenapa ya pak pemasangan batunya cuman di tempel tempel doang dan nama papan Peroyek pun tidak terpasang, apakah pihak pemerintah tidak tau pekerjaan seperti ini sehingga pekerjaan sangat lah kurang bagus.

Terkait hal tersebut warga perum pondok indah RT.6 RW.11 meminta kepada pihak kejaksaan BPK dan inspektorat segera mengusut dugaan korupsi pembangunan proyek SPAL. Kami berharap pengawas PPTK Kecamatan pasar kemis bekerja serius dan profesional, karna ini menyangkut uang rakyat. namun dalam pelaksanaan pekerjaan SPAL Seperti lepas dari pengawasan. Sehingga ada dugaan dugaan pihak pengawas kerja sama dengan oknum kontraktor. Ungkapnya

hal senada di ucapkan badan salah satu warga setempat untuk mencegah terjadinya ada suatu janggal di Proyek SPAL tersebut, karna itu sebagai praktisi konstruksi secara etika profesi dan profesionalesme harus benar-benar bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya.

Sesuai undang-undang kip No 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, diatur dalam peraturan pemerintah pp No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undang-undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri. Orang, badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.

Lanjut, kami harap inspektorat dan kejaksaan agar menindaklanjuti dan evaluasi kegiatan SPAL di wilayah pasar kemis sesuai undang-undang di negara Republik Indonesia ini, karena di duga ada indikasi korupsi. Tandasnya saat di wawancara team media penabanten di lapangan.( Suharya/ateng)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru