Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Spal Di Kelurahan Kuta Bumi Terkesan Korupsi

0
777

Penabanten.com, Tangerang – Peroyek pembangunan saluran air limbah (SPAL) Di perum pondok indah RT.6/RW.11 Kelurahan kuta bumi Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang provinsi banten Diduga sarat korupsi, Pasalnya Peroyek SPAL tersebut diduga tidak sesuai Dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) terlihat di lokasi dikerjakan Asal jadi.

Pantauan dari awak media diduga adanya dugaan korupsi karena terlihat berdasarkan pakta Di lapangan, Ketebalan SPAL yang seharusnya 25 cm. Namun yang ada di lokasi hanya antara 10 cm sampai 15 Cm saja seharusnya bila merujuk dengan RAB ukurannya 25 cm. Sudah Jelas ini ada pengurangan Spek pekerjaan.

Bukan hanya itu, di lapangan tempat Proyek tersebut dikerjakan, tidak terlihat pengawas yang mengawasi pekerjaan tersebut, pengawasan dari kecamatan pasar kemis saat proses pembangunan Peroyek SPAL tersebut tidak ada di lokasi, sehingga oknum kontraktor leluasa mengambil keuntungan mengurangi Spek pekerjaan yang ada.

Salah satu awak media dari media penabanten.com, mempertanyakan kepada warga setempat, yang berinisial AL, Sejak kapan ini pak Peroyek SPAL ini di Kerjakan, AL menjawab sudah tiga harian pak tapi kenapa ya pak pemasangan batunya cuman di tempel tempel doang dan nama papan Peroyek pun tidak terpasang, apakah pihak pemerintah tidak tau pekerjaan seperti ini sehingga pekerjaan sangat lah kurang bagus.

Terkait hal tersebut warga perum pondok indah RT.6 RW.11 meminta kepada pihak kejaksaan BPK dan inspektorat segera mengusut dugaan korupsi pembangunan proyek SPAL. Kami berharap pengawas PPTK Kecamatan pasar kemis bekerja serius dan profesional, karna ini menyangkut uang rakyat. namun dalam pelaksanaan pekerjaan SPAL Seperti lepas dari pengawasan. Sehingga ada dugaan dugaan pihak pengawas kerja sama dengan oknum kontraktor. Ungkapnya

hal senada di ucapkan badan salah satu warga setempat untuk mencegah terjadinya ada suatu janggal di Proyek SPAL tersebut, karna itu sebagai praktisi konstruksi secara etika profesi dan profesionalesme harus benar-benar bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya.

Sesuai undang-undang kip No 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, diatur dalam peraturan pemerintah pp No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undang-undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri. Orang, badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.

Lanjut, kami harap inspektorat dan kejaksaan agar menindaklanjuti dan evaluasi kegiatan SPAL di wilayah pasar kemis sesuai undang-undang di negara Republik Indonesia ini, karena di duga ada indikasi korupsi. Tandasnya saat di wawancara team media penabanten di lapangan.( Suharya/ateng)

Tinggalkan Balasan