Diduga Tindak Pidana Penipuan Terhadap PT Zheijiang New Word Oleh BUMD Di Sultra

- Penulis

Rabu, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Jakarta, – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Diduga telah melakukan perbuatan Wanprestasi dan tindak pidana penipuan kepada PT. Zhejiang New World, suatu Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Investor atas perjanjian Kerjasama Penambangan nomor 018/utama Sultra- ZNW/Mining/XII/2019, meliputi Penggalian, Pemuatan dan Penjualan Hasil Tambang Nickel Ore.

Law Firm Polda Simbolon, Suwardi & Pertners yang ditunjuk dan dipercayakan menjadi kuasa hukum PT Zhejian New Word atas kerugian yang dialaminya, mengatakan sebagai Perusahaan Daerah Utama Sultra yang menjadi Perusahaan Milik Daerah, harusnya memberikan contoh yang baik kepada para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, dimana ia berharap kepada Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra tersebut agar bisa mengembalikan uang Milik PT Zejiang New Word.

” telah terjadi perbuatan dugaan tindak pidana penipuan atas klien kami yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra terhadap PT Zhejiang New Word yang bergerak pada biji nickel yang mengacu pada kerjasama Penambangan nomor : 018/utama Sultra- ZNW/Mining/XII/2019, dimana didalam perjanjian kliennya akan diberikan jaminan legalitas perizinan, keamanan, dokumen dokumen yang diperlukan serta diberikan 4 (empat) lokasi lahan penambangan biji Nickel,” ucap Polda Simbolon SH kepada awak media. Selasa malam (05/04/2022).

Dikatakan, bahwa akibat perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.3,500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah,) dengan pembayaran yakni pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000 dan pada tanggal 21 Januari 2020 sebesar Rp. 2.000.000.000.

” kami harus menyampaikan upaya upaya hukum yang ada di Indonesia, dan kami sebagai Badan Hukum berusaha membantu klient kami, dimana kami sebagai warga Negara Indonesia, dimata Indonesia kita punya badan Hukum, mematuhi melaksanakan tugas kita sesuai dengan ketentuan karena kami mempunyai itikad baik,” tegas Polda lagi.

“Kami sebagai Lembaga hukum sudah berkabar kepada Lembaga di sana dan harapan kami agar klien kami bisa d perhatikan atas layangan surat surat yang sudah menahun ini bisa langsung mengena kepada BUMD,tambah Polda.

Tambahnya bahwa selama ini kliennya sudah menghubungi kepada pihak yang bersangkutan yakni Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra, dengan mempunyai itikad baik agar bisa mengembalikan uang tersebut, tetapi hingga selama ini tidak ada realisasinya.

Dan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra, dinilai ada dugaan unsur penipuan kepada PT. Zhejiang New Word. Dan pihaknya sudah kirim surat keberapa Instansi terkait yakni ke Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, BPK,Gubernur Sulteng,Kejaksaan Sulteng, Kedutaan RRC ,KPK,Kepala Kepolisian RI,Kepala Kejaksaan Agung,serta Ombusmaen, Mentri BUMN,Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
( Team )


 

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru