Diduga Tak Sesuai SOP, Galian Kabel FO Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

- Penulis

Minggu, 27 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Pekerjaan galian kabel FO (Fiber Optik) yang dikerjakan di Daerah Sepatan,Kecamatan Sepatan,Kabupaten Tangerang , Banten terlihat mengabaikan faktor Keselamatan pengendara bermotor sepanjang jalan raya Gatot Subroto Sepatan.26-12-2020

Informasi yang didapat oleh awak media kegiatan galian Kabel optik dijalan raya milik Kabupaten sudah mendapat  Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang.

Walaupun sudah mendapat Rekomendasi (Ijin) , Namun Pelaksana diduga keras mengabaikan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dalam surat ijin penggalian dan penempatan utilitas tersebut. 
Dilokasi pekerjaan awak media bertemu dengan aktivis Pantura, inisial BK
Ketika dimintai tanggapan atas pekerjaan galian FO , BK mengatakan,” Pihak Kami mencoba menghubungi melalui telpon ke pihak  Dinas PU kabupaten Tangerang, Namun di saat kami telpon nomornya tidak aktif, tujuan kami telpon untuk menyampaikan terkait proyek galian Kabel Optik, karna
Ada beberapa point yang  Saya catat dalam pekerjaan ini yang tidak dilaksanakan”,

Salahsatunya
Tidak adanya baliho disetiap lubang yang digali.
Tanah yang digali dibiarkan menumpuk dipinggir jalan.
Tidak Maksimalnya penggunaan Karung untuk menampung tanah yang telah digali.
Kedalaman lubang galian berkisar 80 Cm hingga 100 Cm, padahal dalam surat rekomendasi ketentuan kedalaman galian adalah 150 Cm dari permukaan tanah.
Tidak maksimalnya K 3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi pekerja galian tersebut.
Tidak adanya lampu penerangan yang digunakan di setiap titik lubang yang digali,” ungkap BK


Lebih lanjut BK mengatakan, “mengacu kepada Undang-undang tentang Jalan,nomor 38, tahun 2004 dan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Jalan No 34 tahun 2006, Juga Permen (Peraturan Menteri ) PU nomor 20/PRT/Tahun 2010 tentang pemanfaatan pembangunan bagian jalan, Perda (Peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 3 tahun 2009 tentang pemanfaatan bagian Jalan, pekerjaan ini sangat tidak sesuai persyaratan teknis yang diatur  Undang-Undang dan Peraturan tersebut”.

“Kedepannya pelaksana kegiatan penggalian kabel  bawah tanah seperti ini tidak usah lagi diberi ijin kegiatan”, Tandasnya.

( AT9/Team)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru