Diduga PT EBT PLUMBING SUPPLY Langgar UU dan Aturan Pemerintah

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Serang, Banten – PT EBT PLUMBING SUPPLY diduga melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Buruh. Salah satu korban PHK sepihak, Ikhsan Rimanzah, yang juga sekretaris pimpinan unit kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI-SPL), mengungkapkan bahwa perusahaan melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja yang aktif dalam kegiatan organisasi.

Menurut Ikhsan, pada tanggal 19 Juli 2025, ia dipanggil oleh HRD perusahaan, Mega Rinda, yang mengatakan bahwa ia harus membuat surat pengunduran diri dari perusahaan. Namun, Ikhsan menolak dan perusahaan kemudian menyatakan bahwa kontrak kerjanya telah berakhir dan ia tidak diperbolehkan lagi bekerja di PT EBT PLUMBING SUPPLY.

Pimpinan FSPMI-SPL, Adi Putra Tatang, mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk membayar upah di bawah ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Adi Putra juga menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap perangkat organisasi serikat pekerja.

FSPMI-SPL telah melaporkan kasus ini ke instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, dan meminta agar hak-hak buruh dapat terlindungi di perusahaan tersebut. Jika perusahaan tidak menunjukkan sikap untuk mencari solusi, FSPMI-SPL tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan PT EBT PLUMBING SUPPLY.

Berita Terkait

Simbolis, Wabup Serang Najib Hamas Serahkan Bantuan 497 RTLH*
Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Ustadz Jamaludin Ketua LPTQ Kec Cisoka : Terimakasih Kades Bojongloa Sudah Melaksanakan Kegiatan STQ Tingkat Desa
Hadir dalam Acara  Deputi Kebangsaan Lemhanas RI Mayjen TNI. Dr. Rido Hermawan M.Sc, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Festival SIJALU Ke 10 Tahun
Nur Agis Walikota Serang Hadiri Grand Launching Politeknik Digital Indonesia Di Ballroom Le Dian Hotel
Camat Yadi Dinilai Tidak Amanah, SPPI dan SPPG Kompak Tak Hadir dalam Audensi
UNIPI Dan Summarecon Tangerang Teken MOU dan Program Magang
Tiga Problem Klasik Bayangi Program Bantuan Beras 2025 Di Desa Padamulya

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 15:06 WIB

Simbolis, Wabup Serang Najib Hamas Serahkan Bantuan 497 RTLH*

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:29 WIB

Hadir dalam Acara  Deputi Kebangsaan Lemhanas RI Mayjen TNI. Dr. Rido Hermawan M.Sc, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Festival SIJALU Ke 10 Tahun

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:37 WIB

Nur Agis Walikota Serang Hadiri Grand Launching Politeknik Digital Indonesia Di Ballroom Le Dian Hotel

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 03:25 WIB

Camat Yadi Dinilai Tidak Amanah, SPPI dan SPPG Kompak Tak Hadir dalam Audensi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:47 WIB

UNIPI Dan Summarecon Tangerang Teken MOU dan Program Magang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:35 WIB

Tiga Problem Klasik Bayangi Program Bantuan Beras 2025 Di Desa Padamulya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Baznas Kabupaten Serang Terima Bantuan Mobil Ambulans dari PNM

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:00 WIB