Penabanten.com, Kabupaten Serang, Banten – PT EBT PLUMBING SUPPLY diduga melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Buruh. Salah satu korban PHK sepihak, Ikhsan Rimanzah, yang juga sekretaris pimpinan unit kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI-SPL), mengungkapkan bahwa perusahaan melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja yang aktif dalam kegiatan organisasi.
Menurut Ikhsan, pada tanggal 19 Juli 2025, ia dipanggil oleh HRD perusahaan, Mega Rinda, yang mengatakan bahwa ia harus membuat surat pengunduran diri dari perusahaan. Namun, Ikhsan menolak dan perusahaan kemudian menyatakan bahwa kontrak kerjanya telah berakhir dan ia tidak diperbolehkan lagi bekerja di PT EBT PLUMBING SUPPLY.
Pimpinan FSPMI-SPL, Adi Putra Tatang, mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk membayar upah di bawah ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Adi Putra juga menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap perangkat organisasi serikat pekerja.
FSPMI-SPL telah melaporkan kasus ini ke instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, dan meminta agar hak-hak buruh dapat terlindungi di perusahaan tersebut. Jika perusahaan tidak menunjukkan sikap untuk mencari solusi, FSPMI-SPL tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan PT EBT PLUMBING SUPPLY.