Penabanten.com, Kota Serang – Peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G, yaitu Eximer dan Tramadol, diduga semakin marak dan meresahkan di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Terutama di Kelurahan Kalodran, tepatnya di kawasan Kampung Kalodran dan sekitarnya, aktivitas jual beli obat-obatan tersebut disebut-sebut dilakukan secara terbuka, bahkan dengan metode COD (Cash on Delivery), tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dari aparat berwenang.
Warga setempat menyampaikan kekhawatiran mendalam atas fenomena ini. Obat-obatan tersebut diduga dijual bebas kepada kalangan remaja, yang dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi muda dan menciptakan masalah sosial yang lebih luas. Sejumlah pihak juga menyayangkan kurangnya pengawasan dan tindakan proaktif dari aparat penegak hukum terkait, sehingga para pelaku seolah bebas menjalankan aksinya tanpa rasa takut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat prihatin. Penjualan obat seperti Eximer dan Tramadol ini meresahkan masyarakat. Anak-anak muda yang seharusnya sekolah malah rusak karena obat ini. Kami minta aparat bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang namanya enggan disebutkan karena alasan keamanan.
Peredaran obat-obatan golongan G ini berpotensi besar merusak moral dan masa depan generasi penerus bangsa. Kurangnya penindakan yang efektif dari pihak berwenang telah menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat yang mendambakan lingkungan aman dan bebas dari pengaruh narkoba serta obat-obatan terlarang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari pihak Kepolisian maupun instansi terkait lainnya, segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas atas dugaan peredaran obat terlarang ini. Mereka meminta agar tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan dan berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan sosial di wilayah tersebut. Selain itu, masyarakat juga mendesak adanya penegakan hukum yang lebih kuat serta implementasi program edukasi anti-narkoba yang komprehensif bagi anak remaja, guna membentengi mereka dari bahaya obat-obatan terlarang.
“Jangan tutup mata. Tolong tindak tegas, jangan sampai wilayah kami menjadi sarang narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegas warga lainnya, menyerukan tindakan konkret dari aparat.
Hingga rilis berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan G di wilayah Walantaka, khususnya Kelurahan Kalodran.