penabanten.com, Pandeglang – Entah apa namanya ? Jika seorang Kepala Sekolah Dasar merangkap sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pandeglang berinisial YK mengkoordinir seragam senam berupa kaos training kepada guru – guru se- Kabupaten Pandeglang.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, dan rumornya beredar dikalangan guru Sekolah Dasar, YK (Oknum Ketua PGRI) ditenggarai telah melakukan penjualan kaos training secara paksa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi guru dan Tenaga Kerja Sukarelawan ( TKS) seharga Rp.200.000 Per Kaos.
Seperti yang dikatakan sejumlah guru SD namun mereka enggan menyebut namanya kepada awak media membenarkan, kalau YS memaksa guru – guru untuk membeli seragam kaos training dari dirinya, dengan alasan untuk kegiatan pawai dari pandeglang ke Wira Carita Kecamatan Carita.
“Benar itu pak, kalau guru -guru oleh Ketua PGRI, YK disuruh membeli kaos training seharga Rp.200.000 perkaos. Ada 12 ribu guru di Pandeglang, jika dihitung berapa jumlah uang hasil penjualannya begitu fantastis hingga mencapai miliaran rupiah,” tegas seorang sumber informasi yang tidak mau disebut namanya kepada awak media, Minggu (30/08/2020).
Parahnya lagi kata dia (sumber informasi), bukan saja guru yang sudah menjadi PNS, akan tetapi tambahnya, guru berstatus Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) yang hanya menerima honor Rp.200.000 pun diharuskan dan terkesan diwajibkan untuk membelinya.
“Untuk jelasnya coba saja rekan media tanyakan langsung kepada yang bersangkutan YK, karena selain Ketua PGRI dia juga sebagai Kepala SD Awilega Kecamatan Koroncong. Coba aja datang ke Kantor PGRI di Cilaja, katanya sih tiap hari kerja dia selalu ada disana,” terang sumber meminta awak media mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada YK
Sumber yang juga seorang guru itu pun menyampaikan kekesalannya dan merasa kecewa atas kebijakan Ketua PGRI YK yang dianggap tidak memperjuangkan nasib guru malahan memeras guru.
“Kegiatannya menjual kaos secara paksa kepada guru – guru tersebut dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), karena keuntungan dari penjualannya itu belum jelas untuk apa?bisa jadi untuk kepentingan pribadinya saja,” tandasnya
Sementara ketika dikonfirmasi awak media dari Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, di ruang kerjanya Kantor PGRI Kabupaten Pandeglang, YK mengakui atas kegiatannya. Dan dirinya juga mengatakan penjualan kaos training itu merupakan program dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
“Program itu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, dan tidak ada paksaan kepada guru dan TKS untuk membelinya. Namun jika ada TKS yang turut membeli, sepengetahuan saya mereka itu dibayarin sama guru PNS pak,” jelas YK
Sementara menanggapi permasalahan dugaan pungli dan monopoli seragam berupa kaos training kepada guru- guru, Pengurus Badak Banten Kabupaten Pandeglang, Samsuni menyesalkan kebijakan yang dinilai menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam kedisiplinan seorang PNS.
“Kegiatan Ketua PGRI, YK diduga telah melanggar peraturan pemerintah No 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri. Karena jika penjualan itu memiliki aturan dan ketentuan sebagai mana mestinya harusnya melalui surat edaran dari pejabat yang berwenang. Tapi jika itu hanya sebatas usaha pribadi dan kelompok maka YK selaku oknum Ketua PGRI harus mempertanggung jawabkan dimata hukum yang berlaku di negeri ini,” pungkas Samsuni
(Imron)