Diduga Melanggar Hukum, PT. AJM dan BPR Sarana Utama Multidana Dilaporkan ke Polda Benten

- Penulis

Senin, 10 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Serang, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan PT. Alma Jaya Mandiri dan PT. sarana Utama Multidana ke Polda Benten, Selasa (4/5/2021).

Melalui surat bernomor 002/LAPDU YLPK-PERARI/IV/DPP/2021 YLPK PERARI melayangkan surat Laporan Pengaduan yang di tunjukkan kepada Kapolda Banten.

Dalam surat pengaduan tersebut, Pihak YLPK Perari menilai bahwa diduga PT AJM dan PT. BPR Sarana Utama Multidana dan Dinas Perhubungan (Dishub-red) setempat diduga kuat bekerja sama untuk mempermudah unit angkutan umum (angkot) yang berasal dari luar kota untuk beroperasi di wilayah Balaraja – Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya angkutan umum yang dikenal dengan Angkot Merah Putih diduga kuat kendaraan tersebut beberapa persennya bukan asli unit kendaraan Serang Balaraja (bodong-red).

Tentunya hal ini sangat merugikan Negara, apalagi jelas angkot – angkot tersebut diduga tidak membayar ke Pendapatan Asli Dareah (PAD-red) dan diduga hanya mementingkan keuntungan segelintir oknum.

Sementara itu Ketua Umum YLPK Perari Hefi Irawan SH, berharap Kepolisian Daerah (Polda) Banten segera membongkar dugaan Ranmor dan pembuatan STNK (mutasi) tidak memenuhi standar bahkan logo STNK pun diduga dibuat sendiri oleh PT. Alma.

“Saya menduga ada keterlibatan oknum dinas perhubungan stempat,” jelas Hefi, saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

“Saya yakin penyidik lebih jeli dalam mengungkap perkara besar ini, dimana adanya dugaan nepotisme dalam perkara ini,” tandasnya seraya mengakhiri. (maulana)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB