Diduga Melanggar Hukum, PT. AJM dan BPR Sarana Utama Multidana Dilaporkan ke Polda Benten

Senin, 10 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Serang, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan PT. Alma Jaya Mandiri dan PT. sarana Utama Multidana ke Polda Benten, Selasa (4/5/2021).

Melalui surat bernomor 002/LAPDU YLPK-PERARI/IV/DPP/2021 YLPK PERARI melayangkan surat Laporan Pengaduan yang di tunjukkan kepada Kapolda Banten.

Dalam surat pengaduan tersebut, Pihak YLPK Perari menilai bahwa diduga PT AJM dan PT. BPR Sarana Utama Multidana dan Dinas Perhubungan (Dishub-red) setempat diduga kuat bekerja sama untuk mempermudah unit angkutan umum (angkot) yang berasal dari luar kota untuk beroperasi di wilayah Balaraja – Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya angkutan umum yang dikenal dengan Angkot Merah Putih diduga kuat kendaraan tersebut beberapa persennya bukan asli unit kendaraan Serang Balaraja (bodong-red).

Tentunya hal ini sangat merugikan Negara, apalagi jelas angkot – angkot tersebut diduga tidak membayar ke Pendapatan Asli Dareah (PAD-red) dan diduga hanya mementingkan keuntungan segelintir oknum.

Sementara itu Ketua Umum YLPK Perari Hefi Irawan SH, berharap Kepolisian Daerah (Polda) Banten segera membongkar dugaan Ranmor dan pembuatan STNK (mutasi) tidak memenuhi standar bahkan logo STNK pun diduga dibuat sendiri oleh PT. Alma.

“Saya menduga ada keterlibatan oknum dinas perhubungan stempat,” jelas Hefi, saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

“Saya yakin penyidik lebih jeli dalam mengungkap perkara besar ini, dimana adanya dugaan nepotisme dalam perkara ini,” tandasnya seraya mengakhiri. (maulana)

Berita Terkait

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan
Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba
Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Beredar Kabar Tanah Sawahnya Digadaikan Oknum Kades, Pemilik SHM Akan Lapor Polisi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:18 WIB

Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:07 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:05 WIB

Beredar Kabar Tanah Sawahnya Digadaikan Oknum Kades, Pemilik SHM Akan Lapor Polisi

Berita Terbaru

Gubernur Banten

Pemprov Banten Komitmen Perkuat Bank Banten

Rabu, 25 Jun 2025 - 22:20 WIB