Diduga Melanggar Dua UU Terkait Hak Pekerja, PT Sumber Indah Lestari Disoalkan

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, – PT Sumber Indah Lestari yang bergerak di bidang jual-beli alat kosmitik diduga melakukan tindakan yang melanggar dua Undang-undang yang menyangkut hak para pekerjanya.

Dengan dugaan dua pelanggaran tersebut, dengan ini LBH Situmeang melayangkan somasi atas kliennya yang merupakan mantan pekerja dari PT Sumber Indah Lestari, Rabu (22/1/2020).

Anri Saputra Situmeang Direktur Eksekutif LBH Situmeang mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan somasi pertama/ Peringatan kepada PT Sumber Indah Lestari pada 15 Januari kemarin dengan surat nomor: 01/04/LBH-SITUMEANG/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga kini tak ada itikad baik dari PT Sumber Indah Lestari terhadap klien kami Riska Ramadani. Dengan dasar tersebut kami layangkan somasi kedua ini,” terangnya kepada awak media di Kantor PT Sumber Indah Lestari di Jl. Raya Serang KM 12, Kampung Kadu, Desa Suka Mulya, Rt 003/001, Kacamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (20/1) kemarin.

Yang mana, Anri mengatakan, PT Sumber Indah Lestari telah melanggar Pasal 9 & 38 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM terkait penahan ijazah dan Pasal 4 Keputusan Menteri Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyebutkan: Ayat (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.

“Dengan hal ini, jika masih tidak ada itikad baik dari PT Sumber Indah Lestari yang bergerak dalan penjualan kosmetik tersebut, kami akan bawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk di sidangkan,” tegas Anri.

Sampai berita ini diterjunkan, pihak Personalia dari PT Sumber Indah Lestari tak bisa dikonfimasi. Upaya konfirmasi sudah dilakukan oleh Kantor Berita RMOLBanten berupa melakukan wawancara melalui pesan singkat, namun tidak ada jawaban dari Personalia. (Mad Sutisna)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru