Penabanten.com, Tangerang – Aktivitas dugaan judi sabung ayam di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Lokasi perjudian ini disebut-sebut berada di dekat Pondok Pesantren Modern Daarul Muttaqien dan melibatkan taruhan dengan nominal hingga puluhan juta rupiah.
Saat awak media mendatangi lokasi, terbukti ada kegiatan sabung ayam di sebuah lahan kosong yang dikelilingi persawahan. Perjudian ini diduga telah berlangsung lama.
Seorang warga Desa Pangadegan yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya. “Kami resah melihat tempat perjudian sabung ayam yang sangat dekat dengan pesantren. Lokasinya sudah lama beroperasi, dan pemainnya bukan hanya dari sini saja,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan judi ini kerap ramai, terutama pada akhir pekan, dan para pemain terlihat tidak takut. “Saya sangat prihatin melihat perjudian yang begitu bebas. Saya harap pihak penegak hukum tidak tutup mata melihat ini, apalagi lokasinya sangat dekat dengan pesantren,” ujarnya.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang dilarang keras di Indonesia dan pelakunya dapat dijerat hukuman. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau turut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis ayat (1): Hukuman serupa juga diberikan kepada orang yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Undang-undang ini bertujuan untuk menertibkan dan memberantas segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia, serta memberikan wewenang penuh kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai penggerebekan atau penindakan terhadap kegiatan judi sabung ayam ini.