Diduga Marak Judi Sabung Ayam Dekat Pesantren, Warga Pangadegan Resah

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Aktivitas dugaan judi sabung ayam di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Lokasi perjudian ini disebut-sebut berada di dekat Pondok Pesantren Modern Daarul Muttaqien dan melibatkan taruhan dengan nominal hingga puluhan juta rupiah.

Saat awak media mendatangi lokasi, terbukti ada kegiatan sabung ayam di sebuah lahan kosong yang dikelilingi persawahan. Perjudian ini diduga telah berlangsung lama.
Seorang warga Desa Pangadegan yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya. “Kami resah melihat tempat perjudian sabung ayam yang sangat dekat dengan pesantren. Lokasinya sudah lama beroperasi, dan pemainnya bukan hanya dari sini saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan judi ini kerap ramai, terutama pada akhir pekan, dan para pemain terlihat tidak takut. “Saya sangat prihatin melihat perjudian yang begitu bebas. Saya harap pihak penegak hukum tidak tutup mata melihat ini, apalagi lokasinya sangat dekat dengan pesantren,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang dilarang keras di Indonesia dan pelakunya dapat dijerat hukuman. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau turut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 303 bis ayat (1): Hukuman serupa juga diberikan kepada orang yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Undang-undang ini bertujuan untuk menertibkan dan memberantas segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia, serta memberikan wewenang penuh kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai penggerebekan atau penindakan terhadap kegiatan judi sabung ayam ini.

Berita Terkait

Anggota DPRD TB Udi Juhdi SE, TKSK, dan Dinas Sosial Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Rumah Ambruk di Desa Sukadame
Ketua JNI Banten Kecam Pernyataan Oknum Aktivis Lecehkan Wartawan
Ketua GWI Geram, Kecam Oknum Aktivis yang Diduga Lecehkan Wartawan
Diduga Marak Judi Sabung Ayam Dekat Pesantren, Warga Pangadegan Resah
Parsadaan Pomparan Tuan Sumerham Rambe (PTSR) Sejabodetabek Gelar Pesta Syukur, 2.500 Keluarga Hadir
Simbolis, Wabup Serang Najib Hamas Serahkan Bantuan 497 RTLH*
Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Ustadz Jamaludin Ketua LPTQ Kec Cisoka : Terimakasih Kades Bojongloa Sudah Melaksanakan Kegiatan STQ Tingkat Desa

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 22:35 WIB

Anggota DPRD TB Udi Juhdi SE, TKSK, dan Dinas Sosial Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Rumah Ambruk di Desa Sukadame

Selasa, 2 September 2025 - 22:23 WIB

Ketua JNI Banten Kecam Pernyataan Oknum Aktivis Lecehkan Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 20:58 WIB

Ketua GWI Geram, Kecam Oknum Aktivis yang Diduga Lecehkan Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 12:17 WIB

Diduga Marak Judi Sabung Ayam Dekat Pesantren, Warga Pangadegan Resah

Selasa, 2 September 2025 - 09:17 WIB

Parsadaan Pomparan Tuan Sumerham Rambe (PTSR) Sejabodetabek Gelar Pesta Syukur, 2.500 Keluarga Hadir

Senin, 1 September 2025 - 15:06 WIB

Simbolis, Wabup Serang Najib Hamas Serahkan Bantuan 497 RTLH*

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Ustadz Jamaludin Ketua LPTQ Kec Cisoka : Terimakasih Kades Bojongloa Sudah Melaksanakan Kegiatan STQ Tingkat Desa

Berita Terbaru