Diduga Lima Preman Serobot Sawah, Masyarakat Desa Kramatmanik Resah

0
96

penabanten.com, Pandeglang – Tidak Senang dan merasa resah tanah sawahnya digarap tanpa ijin, Lima orang masyarakat pemilik sawah di kampung Kramat, Desa Kramatmanik Kecamatan Angsana akan segera meminta bantuan aparat penegak hukum (APH) Wilayah hukum Polsek Angsana, Jum’at (12/11/2021)

Salah satu masyarakat pemilik tanah sawah Karsan Beserta Istri dan empat warga lainya di desa Kramatmanik Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang provinsi Banten, mengaku,tanah sawahnya dikuasai secara sepihak dan tanpa ijin dirinya,mengklaim tanah sawah tersebut adalah tanah miliknya dan bukan hanya itu ke lima preman itu juga melarang para petani ( pemilik tanah sawah) untuk melakukan aktivitas apapun di lokasi sawanya sendiri.

” Mereka juga sering datang secara berkelompok, dan diduga merusak lahan sawah serta melarang sawah kami di garap. Ini premanisme,” ujar Karsan dan ke empat warga lainya.

Mereka juga menambahkan, sempat di intimidasi oleh lima yang diduga preman. Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu petani DN (37) yang melihat ke lima orang yang di duga preman membawa bambu .

” Betul pak saya lihat mereka membawa bambu untuk membuat patok dan membuat pembenihan padi” ujar DN

Keterangan Terpisah Aridam (67) menjelaskan ke awak media bahwa tanah tersebut adalah milik sah masyarakat dan itu sudah di AJB kan masing-masing pemilik.

” Saya Heran kenapa setiap mau musim tanam padi selalu ada yang datang dari pihak orang lain dan selalu ganti-ganti orang yang datang dengan tujuan mau menggugat tanah sawah yang sudah sah di jual belikan oleh pemiliknya, saya juga heran kenapa sawah yang sudah di jual mau di gugat kembali dan kejadian ini selalu datang dan beraksi di waktu mau musim tanam padi” terangnya.

Aridam juga menambahkan kaitan data atau berkas kepemilikan masyarakat sangatlah lengkap, menurutnya hal ini juga sudah berulang kali di musyawarahkan di desa sampai ke tingkat kecamatan dan Samapi saat ini mereka merasa tidak puas dan terus menerus mengganggu aktivitas petani / pemilik, menurut Aridam juga pihak kecamatan sudah mempersilahkan untuk melangkah ke pihak yang lebih atas dalam hal ini pihak pengadilan negeri Pandeglang, imbunya.

Sementara Karsan dan empat pemilik lainya merasa terancam keselamatannya dan akan segera meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.

(Ron)

Tinggalkan Balasan