Diduga Kurangnya Pengawasan Dari Pihak Terkait Pembangunan PISEW Di Cibarani Terindikasi KKN

0
78

penabanten.com, Pandeglang – Kementerian PUPR melalui Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman skala perdesaan dan meningkatkan kualitas permukiman perdesaan, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan target nasional 78.384 ha.

Program PISEW tersebut dapat memberikan stimulasi melalui pembangunan/perbaikan infrasturktur, dasar sosial ekonomi berupa infrastruktur transportasi, air minum dan sanitasi, penunjang produksi pertanian dan industri, dan peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, perternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata.(sumber pu.go.it).

Dalam hal itu beberapa daerah yang ada di wilayah provinsi Banten mendapat bantuan PISEW tersebut, salah satunya kabupaten Pandeglang yang berlokasi di desa Cibarani Kecamatan Cisata.
Bantuan PISEW tersebut membangun pembuatan jalan paving blok dan saluran drainase yang berlokasi di desa Cibarani Kampung Cibarani Cisereh kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang.
adapun panjang jalan paving blok tersebut 310X3 meter meter drainase 248.3m X 0,9 dengan pagu anggaran Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Menurut keluhan masyarakat setempat,terkait ongkos kerja tidak maksimal dengan sistem di borongan per meter kubik drainase 30 ribu rupiah dan pemasangan berikut pengurugan pemasangan paving blok di borongan senilai 18 ribu rupiah. Ungkap beberapa masyarakat ditemui wartawan di lokasi kegiatan pada Kamis 22/06/2023.

Program pisew tersebut dikerjakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang mana didalam program PISEW yang tertuang, sesuai dengan surat edaran bangunan diperuntukkan,agar dapat meningkatkan stabilitas perekonomian masyarakat.

Dengan dana sebesar 500 juta tersebut, sangat disayangkan diduga kualitas material seperti Paving blok yang masih basah dan banyak yang parah (dokumentasi. red), dan di duga pekerjaannya asal asalan sehingga fungsi dan kegunaannya tidak maksimal untuk masyarakat.

Dimana diketahui program Pisew ini dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sesuai arahan Presiden RI bertujuan untuk menopang perekonomian masyarakat daerah yang tertinggal dan ekonomi lemah.

Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan hasil dilapangan, diperkirakan adanya penyimpangan mengambil keuntungan terhadap bangunan itu, sehingga patut diduga dikarenakan kondisi dan mutu materialnya kurang maksimal.

Untuk itu melalui pemberitaan ini Aan Andrian selaku aktivis FPR kabupaten Pandeglang mengharapkan kepada pihak penegak hukum,agar segera memeriksa dan menindaklanjuti dugaan adanya penyelewengan dana pisew yang tidak sesuai dengan mutu dan kondisi tersebut.

” Saya investigasi langsung kontrol ke lapangan banyak saya temukan kejanggalan seperti material paving blok dan HOK (harian ongkos kerja) itu tidak sesuai dengan SOP yah sudah di tentukan, kalau saya liat dari aturan dan ketentuan petunjuk teknis dari anggaran sebesar 500 juta rupiah itu sudah di anggarkan untuk bahan material dan peralatan kerja minimal 75 % , untuk Upah Kerja maksimal 20 %, Dan untuk kegiatan operasional maksimal 5 %, namun pada kenyataan di lapangan Samagat jauh dengan apa yang sudah di tentukan pemerintah” Tegas Andrian.

Sementara kepala desa Cibarani tidak mau memberikan komentar malah melempar kepada ketua KKAD padahal kepala desa juga berperan sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan PISEW di desanya sendiri yang tugasnya meliputi:
1. Mendelegasikan perwakilan desa untuk mengikuti musyawarah antar desa (MAD)
2. Menyusun Surat kesanggupan serta rencana pemanfaatan dan pemeliharaan insfratruktur terbangun.
3.melakukan pemantauan kegiatan PISEW secara berkala
4. Menerima hasil pekerjaan kegiatan PISEW dari KPA (Kepala Satker Pelaksanaan PPW) pada Balai PPW untuk kemudian dicatatkan dalam buku inventaris aset desa.
5. Melaporkan pelaksanaan kerja sama desa dalam kegiatan PISEW kepada Bupati melalui camat.
Namun pada kenyataannya kepala desa seolah cuci tangan dan enggan untuk memberikan keterangan apapun ke awak media.

Hal yang sama juga di katakan camat Cisata Kabupaten Pandeglang ketika di konfirmasi via WhatsApp melempar kepada ketua KKAD padahal camat juga punya peran penting dalam program PISEW.
Seperti ya g tertuang dalam peraturan pemerintah.
Camat dalam penyelenggaraan kegiatan PISEW merupakan penaggung jawab pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan peran camat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat sangat penting dan secara rinci telah di atur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 225 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan Pasal 10 Tugas camat dalam kegiatan PISEW.
Namun ketika di konfirmasi camat maupun kepala desa seolah tidak berperan penting dalam pembangunan PISEW.
Kata camat ” iya nanti saya koordinasikan Kemabli dengan pihak konsultan.karena dalam program ini ada konsultan tersendiri” jawabnya via WhatsApp.

Sampai berita ini di terbitkan kembali pihak Satker belum bisa di konfirmasi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan