Diduga Kuat Harga LPG 3 Kg Di Desa Karyasari Melebihi HET : AWDI Minta  APH Bertindak

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang  – Sekjen Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Pandeglang Jaka Somantri angkat bicara terkait maraknya pangkalan gas LPG 3kg atau yang biasa disebut gas melon, Diduga sering melakukan pelanggaran, dengan cara berkeliling memasarkan LPG 3kg atau yang biasa disebut “ngampas” ke warung-warung pengecer dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut Jaka Somantri hal ini perlu mendapat perhatian penegak hukum, karena diduga melanggar undang-undang, serta sangat merugikan bagi Masyarakat kecil.

“Kami Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak Pihak terkait dan APH, agar melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur dalam menindak, banyaknya oknum-oknum pemain gas LPG 3kg yang mana sangat merugikan masyarakat”. Tuturnya kepada awak media. Kamis (10/04/2025)

Jaka S. pun mengatakan, dimana secara prosedur pemasarannya sudah jelas atur-aturan pemerintah, maka dari itu kata Jaka hendaknya semua pangkalan yang ada di Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang mengikuti aturan itu.

“Ini kan Hirarkinya dalam marketing sudah jelas, disitu ada agen, dari agen ke pangkalan barulah dijual kepada pengguna dengan harga yang sesuai, yang sudah ditetapkan Pemerintah. Nah nampaknya sekarang diduga kuat banyak oknum-oknum pangkalan yang “ngampas”  memasarkan langsung ke warung-warung pengecer dengan harga diatas harga HET. Ini harus di tindak”. Lebih mirisnya Lagi menurut informasi dari salah satu Pangkalan tabung gas diduga ngirim ada pangkalan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dari PT yang berbeda ngirim ke pangkalan lagi kan aneh Tegasnya

Bahkan Jaka juga menambahkan, dimana sekarang Pemerintah dalam hal ini Pertamina sudah menetapkan kebijakan, satu Desa satu pangkalan artinya ini untuk tertib pemasaran jadi, dengan kebijakan ini menutup peluang oknum-oknum pemain (gas LPG 3kg) untuk memasarkan ke warung-warung atau yang disebut “ngampas”.

“Nah apa artinya kebijakan satu Desa satu pangkalan kalau Pertamina termasuk penegak hukum tidak bisa menertibkan oknum pangkalan yang “ngampas”. Tandasnya

Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang pemilik warung eceran LPG 3 Kg di Desa Karyasari yang enggan disebutkan namanya didalam pemberitaan sebelumnya Selasa (08/04/2025).

Mengatakan bahwa kalau menjual ke warung seperti saya dengan harga Rp 22.000 kalau  ke Masyarakat Rp. 25.000 itu pun kalau pas sedang ngirim atas ngampas ke warung eceran ada yang ngecer dari masyarakat beli langsung dengan harga Rp. 25.000 kalau yang beli langsung ke pangkalan Pak hasan suaminya Ibu Romlah mah saya tidak tahu pungkasnya.

Namun beda halnya  Romlah pemilik pangkalan Gas 3kg dari Agen PT Sejaya Kusumah Utama saat dimintai keterangan mengatakan bahwa, betul saya pangkalan tabung gas LPG 3 kg dari Agen PT Sejaya Kusumah Utama kalau Harga HET Rp. 19.500 kalau menjual saya Rp. 20.000 dan kalau Rp. 22.000 itu ngampas ke warung eceran dan kalau masyarakat yang beli langsung kesini Rp 20.000  gak banyak nganterin juga paling 5 tabung dengan alasan mereka tidak punya motor, kalau dari agen PT Sejaya Kusumah Utama harganya Rp. 16.500 cuma uang bongkar. Uang tranfer kan harus bayar tranfer, kalau menjual kita di het pangkalan Rp 19.500 sampai Rp 20.000 ke masyarakat dan pangkalan Desa Karyasari ada 3 pangkalan, dan kalau ngirim ke Kecamatan Angsana saya tidak tahu bapaknya sih yah emang tidak boleh, tapi kata pihak agen PT Sejaya Kusumah Utama kalau masih kabupaten pandeglang mah bisa ngirim, kecuali beda kabupaten, itu pun dikatakan pihak agen PT Sejaya Kusumah Utama, kalau ada yang mempertanyakan itu saya suruh nlfn ke Ibu Sintia Dewi pungkasnya

Masih lanjut Romlah mengatakan bahwa, saya juga pernah ngambil di pak Agus panimbang dengan harga Rp 20.000 kan kan kita gak bisa ngelempar masyarakat masih kekurangan, kalau pak agus di PT Menes Surya Mandiri, pak agus mah beda PT kalau kekurangan mah saya ngambil disitu kan satu minggu saya cuma dikasih 100 tabung dari agen PT Sejaya Kusumah Utama kan kurang, 100 mah 1 bulan saya di kasih 400 paling  di agen PT Sejaya Kusumah Utama pungkasnya

Sementara itu  Sintia Dewi dari agen PT Sejaya Kusumah Utama dan Agus dari Pihak agen PT Menes Surya Mandiri Belum terkonfirmasi sampai ditayangkannya pemberitaan .
(Ron-red)

Berita Terkait

ASIS EXPO 2026: Panggung Karya, Karakter, dan Prestasi Menuju Generasi Emas Indonesia
DPP GEMA Mathla’ul Anwar Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Komando Langsung Presiden Sesuai Amanat Reformasi
Bencana Longsor, Gerak Cepat DPUPR Kabupaten Serang Bangun Bronjong di Padarincang
Sebabkan Aktivitas Belajar Lumpuh, SDN Songgom Jaya dan SDN Koper 1 Terendam Banjir Luapan Sungai Cidurian
Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Desa Tegalsari, Anggaran Rp 79,5 Juta Dipertanyakan
Warga Cikareo Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tegalsari
Sultan Banten Ke-18 Berikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho sebagai Kapolda Sumatera Selatan
Diduga Berawal dari Ucapan Anak di Bawah Umur, Dua Warga Jasinga Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASIS EXPO 2026: Panggung Karya, Karakter, dan Prestasi Menuju Generasi Emas Indonesia

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:17 WIB

DPP GEMA Mathla’ul Anwar Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Komando Langsung Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:01 WIB

Bencana Longsor, Gerak Cepat DPUPR Kabupaten Serang Bangun Bronjong di Padarincang

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:01 WIB

Sebabkan Aktivitas Belajar Lumpuh, SDN Songgom Jaya dan SDN Koper 1 Terendam Banjir Luapan Sungai Cidurian

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:34 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Desa Tegalsari, Anggaran Rp 79,5 Juta Dipertanyakan

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:27 WIB

Warga Cikareo Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tegalsari

Senin, 26 Januari 2026 - 14:06 WIB

Sultan Banten Ke-18 Berikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho sebagai Kapolda Sumatera Selatan

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:34 WIB

Diduga Berawal dari Ucapan Anak di Bawah Umur, Dua Warga Jasinga Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru