Diduga Kontraktor Mitra Kerja DBMDSDA Kabupaten Tangerang Abaikan Aturan K3

Minggu, 22 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Lanjutan Pembangunan Jalan perumahan permata belaraja Kecamatan Belaraja Kabupaten Tangerang, Proyek yang di anggarkan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang dikerjakan oleh mitra kerja CV. Karya ziddan putra mandiri ini diduga melanggar mikanisme peraturan kerja yang ada, Pasalnya dalam pelaksanaan kegiatan Infrastruktur Jalan tanpa melakukan seragam kerja (K3)

Sedangkan hal tersebut sudah jelas setiap perusahaan harus ta,at aturan yang sudah di atur UU kontruksi 02 tahun 2017.

Kementerian Ketenagakerjaan akan meningkatkan besaran denda terkait pelanggaran pelaksanaan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

penerapan K3 di wajibkan, harus memakai rambu rambu lalulitas /lampu penerang penggunaan saat bekerja di mlm hari ,sanksi denda kecelakaan kerja selama ini mengacu pada Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam UU tersebut denda yang harus dibayar hanya sebesar Rp100.000 atau kurungan penjara 3 bulan.UU no 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Besaran denda pada revisi UU tersebut diusulkan akan jauh lebih besar sehingga memberikan efek jera bagi perusahaan yang tak menerapkan K3.

“UU No 1 tahun 1970 memang terlalu ringan karena sifatnya preventif. Nanti sanksi larinya ke UU Ketenagakerjaan, pidana sekitar 2-4 tahun, denda Rp200 juta-Rp400 juta. Sekarang masih diproses (revisi aturan UU 13 tahun 2013) Ini agar K3 menjadi perhatian perusahaan,” ujarnya, Minggu (22/9/2019).

Hingga saat ini, lanjut Herman Arab, K3 belum banyak menjadi perhatian baik sisi pengusaha maupun sisi pekerja. Hal itu terbukti aduan K3 yang diterima oleh warga terbilang masih minim.

Menurutnya, penerapan K3 saat ini sudah menjadi kebutuhan perusahaan di tengah perkembangan teknologi. Mengurangi kecelakaan dan keselamatan kerja.,” tandasnya Herman Arab aktivis Tangerang. (Beny)

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79
Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA
KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:52 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:05 WIB

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:46 WIB

KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terbaru