Diduga Kontraktor Mitra Kerja DBMDSDA Kabupaten Tangerang Abaikan Aturan K3

0
280

Penabanten.com, Tangerang – Lanjutan Pembangunan Jalan perumahan permata belaraja Kecamatan Belaraja Kabupaten Tangerang, Proyek yang di anggarkan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang dikerjakan oleh mitra kerja CV. Karya ziddan putra mandiri ini diduga melanggar mikanisme peraturan kerja yang ada, Pasalnya dalam pelaksanaan kegiatan Infrastruktur Jalan tanpa melakukan seragam kerja (K3)

Sedangkan hal tersebut sudah jelas setiap perusahaan harus ta,at aturan yang sudah di atur UU kontruksi 02 tahun 2017.

Kementerian Ketenagakerjaan akan meningkatkan besaran denda terkait pelanggaran pelaksanaan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3).

penerapan K3 di wajibkan, harus memakai rambu rambu lalulitas /lampu penerang penggunaan saat bekerja di mlm hari ,sanksi denda kecelakaan kerja selama ini mengacu pada Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam UU tersebut denda yang harus dibayar hanya sebesar Rp100.000 atau kurungan penjara 3 bulan.UU no 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Besaran denda pada revisi UU tersebut diusulkan akan jauh lebih besar sehingga memberikan efek jera bagi perusahaan yang tak menerapkan K3.

“UU No 1 tahun 1970 memang terlalu ringan karena sifatnya preventif. Nanti sanksi larinya ke UU Ketenagakerjaan, pidana sekitar 2-4 tahun, denda Rp200 juta-Rp400 juta. Sekarang masih diproses (revisi aturan UU 13 tahun 2013) Ini agar K3 menjadi perhatian perusahaan,” ujarnya, Minggu (22/9/2019).

Hingga saat ini, lanjut Herman Arab, K3 belum banyak menjadi perhatian baik sisi pengusaha maupun sisi pekerja. Hal itu terbukti aduan K3 yang diterima oleh warga terbilang masih minim.

Menurutnya, penerapan K3 saat ini sudah menjadi kebutuhan perusahaan di tengah perkembangan teknologi. Mengurangi kecelakaan dan keselamatan kerja.,” tandasnya Herman Arab aktivis Tangerang. (Beny)

Tinggalkan Balasan