Diduga Jual Beli Tanah Cacat Hukum, Juman di Polisikan

0
303

Penabanten.com, Tangerang – Juman warga Kampung Muara RT 01/11, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang di polisikan, juman dipolisikan lantaran diduga melakukan pemalsuan dan atau penggelapan tanah yang terjadi pada tahun 2018 di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang Milik Haji Misan alias Mandor Pelor. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/1105/XII/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota, pada hari kamis, 05 desember 2019. dalam laporan tersebut juman melanggar pasal 263 KUHP dan atau pasal 385 KUHP.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin langsung Ipda Gusti Unit II Harda langsung melakukan pengecekan lokasi bidang tanah tersebut. Sehubungan terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Pada kesempatan, Ipda Gusti memberikan penyampaian, pada hari ini kita dari Polres akan melakukan pengecekan lokasi tanah, kebetulan bahwa ini untuk lokasi bidang tanahnya belum diketahui, makanya pada hari ini, kita lakukan pengecekan. Nanti pihak pelapor dulu, pak pelor untuk menunjukkan bidang tanahnya baru pihak pak Juman dan pak Aap. Kalau ada masalah atau perbedaan lokasi, itulah hasilnya. Saya harapkan kita sama-sama menjaga posisi dilapangan aman dan terkendali,” katanya, Kamis, 16 april 2020.

Sementara itu, ditempat terpisah, Encut mengatakan, Enday suruh saya untuk mengukur titik koordinat tanah dalam proses pembuatan SPPT atas nama Juman, titik koordinat tanah yang diukur atas nama pemilik H. Misan alias Mandor Pelor. Ketika Haji Pelor ingin naik peta bidang keluar atas nama Juman. Dalam pengukuran titik koordinat bertiga, saya, Enday dan orang pemda bagian pajak bumi dan bangunan (PBB), Adi.

“Jadi tanah milik atas nama H.Misan atau Haji Pelor overlife atas nama Juman, ketika Haji Pelor ingin naik peta bidang tersebut,” kata Encut kepada awak media. Rabu, 22 april 2020.

(Tiem infestigasi .PJC.).

Tinggalkan Balasan