Diduga  Bumdes Cahaya Buana  Paku Banten Ilegal Masarakat Desa Sukatani Merasa di Bohongi

0
513

Penabanten.com, Serang – isu masyarakat tentang  bumdes desa Sukatani setiap hari semakin terbuka melebar terkait legalsetinding bumdes cahaya  buana  paku Banten yang sampai hari belum di ketahui untuk  ijin nya isu di  masyarakat desa Sukatani  tesebut bukan menjadi hal  yang tabuh bahkan isu terebut sudah sebar ke desa lain dan di kalangan Pemkab serang

pada tgl 25  Maret wartawan  mendatangi kantor DMPD menanyakan  terkait isu  legalsetinding bumdes tersebut kadis Haryadi dan kabit Dede  menjawab bahwa legalsetinding bumdes itu belum sampai ke kementrian hukum dan ham   bumdes cahaya buana  baru tingkat penkap  ” ungkapnya

di tempat terpisah wartawan konfirmasi ke ketua LPM desa sukatni  Marjuki  sat di tanya kapan LPM di bentuk Marjuki menjawab pada tgl 18 maret  2024 dan di tanya di mana Marjuki menjawab di kantor desa Sukatani  di hadiri  tokoh  masyarakat desa Sukatani dan masyarakat desa Sukatani dan  sekdes desa Sukatani  dan BPD dan oknum bumdes ikut hadir

masih Marjuki terkait berita  soal LPM dan karang taruna yang tampa musdes dulu apa benar itu Marjuki menjawab dengan nada  yang keras itu berita hoax dan tidak ada konfirmasi ke saya  dulu aturan konfirmasi dulu ke saya apa soal pembentukan LPM kenapa berita nya tidak imbang dan tidak  jelas berita itu hoax dengan nada yang kesal dan saat di konfirmasi terkait legalsetending bumdes cahaya buana paku Banten marjuki  mengatakan  saya pada hari Senen ke kantor DPMD  bersama Pj kades dan ketua karang taruna menanyakan ijin bumdes tersebut  kadis dan kabit  Dede menjawab ijin ijin  bumdes cahaya buana paku Banten belum ada dari kementrian hukum dan ham  ijin bumdes itu belum  lengkap ” katanya

masih ketua LPM Marjuki dan kalau masyarakat  mengusulkan ke LPM dan karang taruna untuk me non aktifkan  oknum  direktur bumdes tersebut  maka LPM dan karang taruna akan merekomendasikan ke Pj kades untuk  oknum bumdes tersebut di non aktifkan dulu sebelum ijin ijin nya dari kementrian itu ada  kita semua merasa di bohongi selama ini  sama oknum direktur bumdes karena selama ini  bikin gaduh  semenjak Pj kades di Lantik  di  ” ungkapnya

senada dengan ketua karang taruna Rudi R saat di konfirmasi wartawan  terkait pembentukan  karang taruna Rudi menjawab itu sesuai aturan untuk kita musdes di desa dan di hadiri tokoh masyarakat dan di hadiri sekdes dan  BPD dan tokoh masyarakat desa Sukatani dan masyarakat desa Sukatani dan oknum direktur  bumdes juga hadir pas di tanya soal terkait pembentukan karang taruna bukan di kantor desa Sukatani ketua karang taruna mengatakan itu  berita hoax dan tidak ada yang konfirmasi ke saya kenapa berita nya tidak berimbang dan tidak konfirmasi dulu kalau mau usut itu bumdes terkait ijin ijin  ” ungkapnya

masih Rudi saat di konfirmasi soal legalsending bumdes rudi pun menjawab justru itu saya baru tau pada hari Senen tgl 25 Maret saya LPM dan Pj kades Sukatani ke kantor DMPD  soal ijin ijin bumdes  ltersebut  kami ketemu dengan kadi dan kabit DPMD dari DMPD menjelaskan ke kita untuk ijin nya belum lengkap kata pihak  DPMD  kades harus mengambil sikap  tegas ke oknum direktur bumdes untuk di nonaktifkan oknum  direktur bumdes  saya besama masyarakat akan mengusul kan ke Pj kades untuk menon aktifkan dulu oknum direktur  bumdes cahaya buana paku Banten  ” ujarnya

wartawan pun konfirmasi ke pj kades Sukatani H Rahmatulloh terkait legalsetending bumdes cahaya buana paku Banten  pj kades menjawab saya hari Senen tgl 25 Maret  2024 mendatang kantor pemberdayaan masyarakat desa DPMD bersama LPM dan karang taruna untuk  menyatakan legalitas  bumdes tersebut saya ketemu kadis dan kabit  dan  membenarkan bahwa legalitas bumdes  ijin nya belum lengkap  dari kementrian hukum dan ham  saya sebagai Pj kades desa Sukatani merasa malu terkait ijin  bumdes tersebut saya dan   masarakat desa Sukatani  merasa di bohongi sama oknum Direktur bumdes selama ini  ” ungkapnya

masih Pj kades Sukatani
sat di tanya apa yang akan di lakukan setelah tau bumdes ijinya belum ada  Pj kades pun menjawab kalau masarakat menginginkan di non aktifkan oknum direktur bumdes  saya akan lakukan supaya masyarakat kembali tenang karena adanya kejadian ini  saya malu karena selam saya tidak tau soal ijin ijin bumdes tersebut  Pj kades desa Sukatani tidak menaruh curiga sama oknum oknum bumdes tersebut dan saya harapkan  masarakat desa Sukatani di harapakan tenang dengan adanya kejadian ini  ” ujarnya

Pj kades Sukatani saat di tanya soal berita dari media online terkait LPM dan karang taruna yang di bentuk tidak melalau musdes di kantor desa  apa itu benar Pj kades desa Sukatani itu berita hoax saya kukuhkan LPM dan karangtaruna sesuai hasil musdes di kantor desa dan di hadiri  sekdes  PBD dan tokohmasarakat desa Sukatani dan masarakat desa Sukatani “ungkapnya

Pj kades juga  mengatakan  kalau surat tugas yang saya berikan ke LPM dan karang taruna itu  kebijakan  saya sebagai Pj kades  desa  Sukatani  kebijakan Pj  sama dengan kades”ungkapnya 

dan saat di tanya soal berita yang  melanggar perdes nor 7 tahun 2023 Pj kades desa Sukatani menjawab itu perdes bukan undang undang perdes tersebut yang buat  mantan  kades dulu  H pudin  bukan saya yang buat itu perdes  dari mana saya melanggar  perdes terebut  kecuali  perdes tersebut saya yang buat dan saya juga gak menjalankan aturan tersebut  perdes itu aturan desa yang buat kades jadi perdes itu bukan undang undang  dan saya juga  bisa buat  perdes sendiri karena saya Pj kades desa Sukatani kebijakan Pj sama dengan kades  “tegasnya

sumber penabanten mengatakan  bumdes cahaya buana paku Banten menerima anggaran dari pemerita sebesar 75 jt sat di Tanya sumber penabanten kenapa menerima dana dari pemerintah sedangkan legalitas bumdes belum jelas sumber penabanten menjawab ya mungkin lewat belakang”  ungkapnya

jika benar ijin ijin  bumdes cahaya buana paku Banten belum ada  maka  bupati serang segera instruksikan jajaran nya untuk  Audit bumdes tersebut di karenakan bumdes desa Sukatani menghalalkan segala cara untuk memperkaya diri dan kelompoknya  masyarakat desa Sukatani merasa di bohongi selama ini dengan Oknum direktur bumdesa tersebut dan APH harus usut tuntas  terkait legalsending   bumdes cahaya buana paku Banten supaya kedepan tidak ada lagi bumdes bodong yang mengatasnamakan masarakat untuk memperkaya diri dan  kelompoknya


dewan redaksi

Tinggalkan Balasan