Penabanten.com, Serang – PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), sebuah perusahaan pengelola limbah B3 di Kabupaten Serang, diduga telah membuang limbahnya, baik B3 maupun non-B3, di ruang terbuka alih-alih mengelolanya sesuai prosedur.
Dugaan ini memicu desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, limbah-limbah tersebut diduga dibuang di sebuah lapak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lapak tersebut diduga milik seorang individu yang disebut “mayot”.
Praktik ini bertentangan dengan komitmen PT WPLI sebagai perusahaan yang seharusnya mengelola limbah secara profesional dan ramah lingkungan.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak manajemen PT WPLI tidak merespons pertanyaan dari awak media terkait dugaan pembuangan limbah ini.
Ancaman Pidana dan Sanksi Hukum
Pembuangan limbah B3 sembarangan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku, yaitu:
* Sanksi Pidana Penjara: Maksimal 3 tahun penjara.
* Sanksi Denda: Maksimal Rp 3 miliar.
Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan, sanksi pidana untuk pelanggaran pengelolaan limbah B3 tetap berlaku.
Aparatur Penegak Hukum (APH), baik dari Polres Serang maupun Polda Banten, didesak untuk tidak melakukan pembiaran dan segera menindaklanjuti dugaan tindak kejahatan lingkungan ini. Tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.