Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, PT WPLI Diadukan ke Polisi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), sebuah perusahaan pengelola limbah B3 di Kabupaten Serang, diduga telah membuang limbahnya, baik B3 maupun non-B3, di ruang terbuka alih-alih mengelolanya sesuai prosedur.

Dugaan ini memicu desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, limbah-limbah tersebut diduga dibuang di sebuah lapak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lapak tersebut diduga milik seorang individu yang disebut “mayot”.
Praktik ini bertentangan dengan komitmen PT WPLI sebagai perusahaan yang seharusnya mengelola limbah secara profesional dan ramah lingkungan.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak manajemen PT WPLI tidak merespons pertanyaan dari awak media terkait dugaan pembuangan limbah ini.

Ancaman Pidana dan Sanksi Hukum
Pembuangan limbah B3 sembarangan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku, yaitu:
* Sanksi Pidana Penjara: Maksimal 3 tahun penjara.
* Sanksi Denda: Maksimal Rp 3 miliar.

Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan, sanksi pidana untuk pelanggaran pengelolaan limbah B3 tetap berlaku.

Aparatur Penegak Hukum (APH), baik dari Polres Serang maupun Polda Banten, didesak untuk tidak melakukan pembiaran dan segera menindaklanjuti dugaan tindak kejahatan lingkungan ini. Tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Berita Terkait

Tindak Lanjut Aduan Warga, Kanwil Kemenham Banten Kroscek Pabrik PT. SLI di Balaraja
Masyarakat Keluhkan Udara Tercemari Asap Pabrik, DLHK Kabupaten Tangerang Pasang Uji LAB Udara di PT. SLI Balaraja
Kesenian dan Budaya Khas Daerah Meriahkan Acara Tangerang Berbudaya 2025
Warga Desa Perdana Beserta Kepala Desa Dan BPD Rutinitas Rawat Badan Jalan Usaha Tani Sepanjang 800 Meter: Butuh Perhatian Khusus Pemda
Berikan Kontribusi Nyata, Kehadiran Bank Banten
Semakin Dirasakan Masyarakat Sekitar
Warga  Kampung Jayasakti Desa Perdana  Bahagia Dan Ucapkan Terimakasih Atas Perawatan  Jalan Perkerasan
Pembangunan Jalan Baru di Kampung Cikakok Desa Lebak DD Tahap II: Upaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Ekonomi Desa
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Tindak Lanjut Aduan Warga, Kanwil Kemenham Banten Kroscek Pabrik PT. SLI di Balaraja

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Masyarakat Keluhkan Udara Tercemari Asap Pabrik, DLHK Kabupaten Tangerang Pasang Uji LAB Udara di PT. SLI Balaraja

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Kesenian dan Budaya Khas Daerah Meriahkan Acara Tangerang Berbudaya 2025

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Warga Desa Perdana Beserta Kepala Desa Dan BPD Rutinitas Rawat Badan Jalan Usaha Tani Sepanjang 800 Meter: Butuh Perhatian Khusus Pemda

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Berikan Kontribusi Nyata, Kehadiran Bank Banten
Semakin Dirasakan Masyarakat Sekitar

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Warga  Kampung Jayasakti Desa Perdana  Bahagia Dan Ucapkan Terimakasih Atas Perawatan  Jalan Perkerasan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Pembangunan Jalan Baru di Kampung Cikakok Desa Lebak DD Tahap II: Upaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Ekonomi Desa

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Warga Padarincang Diminta Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:25 WIB