Penabanten.com – BOGOR, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jasinga, Polres Bogor, melayangkan surat undangan klarifikasi kepada dua warga Kampung Leuwicatang, Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Kamis (16/1/26).
Kedua warga tersebut masing-masing berinisial SN dan SS, yang dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan pengaduan dengan Nomor LP/06/XII/2025/Reskrim tertanggal 28 Desember 2025.
Dalam surat undangan resmi Polsek Jasinga yang ditandatangani Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat, disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Kampung Leuwicatang RT 02/05, Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 156 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun demikian, pihak keluarga terlapor memberikan penjelasan berbeda terkait awal mula peristiwa tersebut. Salah satu anggota keluarga terlapor menyebutkan bahwa persoalan ini berawal dari ucapan seorang anak berusia sekitar 4 tahun yang secara spontan menyebut singkatan MBG sebagai “Makanan Babi Gratis”.
“Ucapan itu keluar dari anak kecil yang belum memahami makna perkataannya. Saat kejadian, kebetulan di lokasi sedang ada Babinsa dan Kepala Desa setempat,” ujar salah satu keluarga terlapor kepada wartawan.
Menurut keterangan keluarga, ucapan anak tersebut kemudian dipermasalahkan dan berujung pada pelaporan terhadap orang tua anak ke Polsek Jasinga. Pelaporan itu disebut dilakukan oleh Kepala Desa bersama Babinsa, meski yang mengucapkan kata tersebut adalah seorang anak di bawah umur.
“Yang dilaporkan justru orang tuanya, padahal yang bicara adalah anak usia 4 tahun. Kami menilai ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.
Berdasarkan jadwal dalam surat undangan, Sdr. SN diminta hadir pada Senin, 12 Januari 2026 pukul 13.00 WIB, sedangkan Sdri. SS dijadwalkan hadir di hari yang sama pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Unit Reskrim Polsek Jasinga untuk menemui penyidik AIPTU Sugito dan AIPDA Ferry Setiawan.
Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa maupun Babinsa yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi.








