Diduga Berawal dari Ucapan Anak di Bawah Umur, Dua Warga Jasinga Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – BOGOR, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jasinga, Polres Bogor, melayangkan surat undangan klarifikasi kepada dua warga Kampung Leuwicatang, Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Kamis (16/1/26).

Kedua warga tersebut masing-masing berinisial SN dan SS, yang dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan pengaduan dengan Nomor LP/06/XII/2025/Reskrim tertanggal 28 Desember 2025.

Dalam surat undangan resmi Polsek Jasinga yang ditandatangani Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat, disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Kampung Leuwicatang RT 02/05, Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 156 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun demikian, pihak keluarga terlapor memberikan penjelasan berbeda terkait awal mula peristiwa tersebut. Salah satu anggota keluarga terlapor menyebutkan bahwa persoalan ini berawal dari ucapan seorang anak berusia sekitar 4 tahun yang secara spontan menyebut singkatan MBG sebagai “Makanan Babi Gratis”.

“Ucapan itu keluar dari anak kecil yang belum memahami makna perkataannya. Saat kejadian, kebetulan di lokasi sedang ada Babinsa dan Kepala Desa setempat,” ujar salah satu keluarga terlapor kepada wartawan.

Menurut keterangan keluarga, ucapan anak tersebut kemudian dipermasalahkan dan berujung pada pelaporan terhadap orang tua anak ke Polsek Jasinga. Pelaporan itu disebut dilakukan oleh Kepala Desa bersama Babinsa, meski yang mengucapkan kata tersebut adalah seorang anak di bawah umur.

“Yang dilaporkan justru orang tuanya, padahal yang bicara adalah anak usia 4 tahun. Kami menilai ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.

Berdasarkan jadwal dalam surat undangan, Sdr. SN diminta hadir pada Senin, 12 Januari 2026 pukul 13.00 WIB, sedangkan Sdri. SS dijadwalkan hadir di hari yang sama pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Unit Reskrim Polsek Jasinga untuk menemui penyidik AIPTU Sugito dan AIPDA Ferry Setiawan.

Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa maupun Babinsa yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir
Tampilkan Kematangan Bermusik, Danil Josse Luncurkan Single Kelima “Apa Arti Cinta”
Hadapi Tantangan Digital, Kongres IV Gaspermindo Tekankan Inovasi dan Musyawarah Mufakat
Patia Terisolasi Banjir Musiman, Di Mana Fungsi Pemerintah Daerah? Warga Harapkan Perhatian Presiden Prabowo
Masyarakat Desa Cibitung Keluhkan Tambang Liar Yang Mengakibatkan saluran Air Kotor Dan Jalan Rusak Parah
PPAM Indonesia Desak Polda Sumsel Segera Tindak Pemilik Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
IJL Ucapkan Selamat Atas Tugas Baru Camat Cikande Aat Supriyadi Semoga Amanah
Direktur Baru Dorong Kemajuan Pelayanan RSUD Kota Serang untuk Perluas Akses Kesehatan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:34 WIB

Diduga Berawal dari Ucapan Anak di Bawah Umur, Dua Warga Jasinga Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:28 WIB

Tampilkan Kematangan Bermusik, Danil Josse Luncurkan Single Kelima “Apa Arti Cinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:08 WIB

Hadapi Tantangan Digital, Kongres IV Gaspermindo Tekankan Inovasi dan Musyawarah Mufakat

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:02 WIB

Patia Terisolasi Banjir Musiman, Di Mana Fungsi Pemerintah Daerah? Warga Harapkan Perhatian Presiden Prabowo

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:31 WIB

Masyarakat Desa Cibitung Keluhkan Tambang Liar Yang Mengakibatkan saluran Air Kotor Dan Jalan Rusak Parah

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:40 WIB

PPAM Indonesia Desak Polda Sumsel Segera Tindak Pemilik Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:07 WIB

IJL Ucapkan Selamat Atas Tugas Baru Camat Cikande Aat Supriyadi Semoga Amanah

Berita Terbaru