Diduga Bemper Pijat Reflexy Plus Plus Wakili Sidang Pakai Seragam MA

- Penulis

Senin, 1 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang –
Satuan Polis Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Tangerang, merajia sejumlah, Panti pijat plus plus dan menyeret ke Persidangan Tipiring Pengusaha Pijat Reflexy yang tidak dilengkapi izin, dari Dinas Kesehatan dan Pariwisata di Pengadilan Negeri Tangerang belum lama ini.

Salah satu yang mengaku pemilik Panti pijat, di Pasar Kemis bernama Usnadi berpakaian seragam Mahkamah Agung ( MA ) duduk di bangku pesakitan yang dipimpin hakim Tunggal, Indra Cahya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Usnadi datang Persidangan, lengkap dengan baju seragam Mahkamah Agung , mengaku mengwakili sidang Panti pijat usaha istrinya di Pasar Kemis, Ketika hakim meminta identitas, lelaki paruh baya ini tidak bawa identitas karena KTP. di pegang istrinya. SIM atau KTA tidak ada katanya sama Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HakimTunggal, Indra menasehati terdakwa, agar, usahanya di daftarin karena mengaku sudah 1 tahun buka. Berapa banyak pajak yang tidak kamu bayar. Kamu di denda 500 Ribu Rupiah, kalau tidak di bayar jalani hukuman kurungan badan.

Baca Juga : Warga Gerendeng, Dukung Imas Hilatunnisyah, Caleg DPRD di kota Tangerang

Usnadi memohon ke hakim, Saya tidak punya uang pak hakim. Uang saya hanya 100 Ribu katanya, sudah terserah kamu bayar denda 300. Kalau tidak di bayar jalani hukuman kurungan badan, ujar hakim sambil menutup sidang.

Denda yang dijatuhkan hakim, 300 ribu, Usnadi tidak sanggup bayar Satpol PP kasihan melihat, terdakwa sambil menyodorkan uang dua lembar, warna merah ratusan ribu, untuk bayar denda Kekejaksaan Kabupaten Tangerang. Satpol PP mengatakan entar akan mengambil duitnya ke tempat usaha Istrinya.

Dalam Persidangan, Usnadi mengakui Usaha Pijat Reflexy adalah milik calon istrinya Julaeha, yang baru buka 1 tahun lalu lalu, dan sampai saat ini belum menikah sama juleha masih tahap pacaran.

Kasi pengendalian, Agus Iriana, mengatakan Ini sidang pertama sebanyak 8 Pengusaha di sidangkan. 5 tersangka Pijat Reflexy dari kecamatan, Pasar Kemis. 3 tersangkanya, dan yang lainya dari Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang. (end)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Bupati Serang

Ratusan Warga Bojonegara Serbu Bazar Ramadhan Pemkab Serang

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:21 WIB