Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap Pembangunan Gedung Sekolah Di Desa Sodong Disoal

0
157

Penabanten.comTangerang, Pembangunan Gedung saran belajar sekolah milik swasta yaitu Madrasah Tsanawiyah Nurul Ilmi yang berlokasi di Kampung Ciatuy Rt 02/05 Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang telah berjalan lama ini di duga tidak mengantongi ijin lengkap.

Saat di Kunjungi media dan mengkonfirmasi pelaksana pekerja Gedung sekolah Nurul Ilmi saat dikonfirmasi Waak Media mengatakan Saya Sekedar Kerja Bu di sini, Dan hanya melanjutkan saja, Karena Dari Awal Ini sudah terbangun dan saya hanya melanjutkan saya karena posisi pembangunan Yang sempet ambruk, Nanti saya sambungkan sama pemilik Ibu Hajah Lia tandasnya


Gedung sekolahan Nampak Terlihat bangunan sudah berdiri hampir 80% yang memiliki 5 ruang kelas belajar. saat beberapa media Datang kelokasi pada hari Rabu 15/06/2022

Warga setempat  Bang Juno salah satu aktifis juga Ikut angkat berkomentar melalui via wa, beliau mengatakan kepada awak media mengatakan hal izin lingkungan setempat juga tidak ada/tidak di tempuh oleh si pemilik Yayasan tersebut.

“Hal Ini tentu tak boleh dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti apalagi ini sudah berjalan kegiatannya, bagaimana penegakan peraturan daerahnya dan juga meminta sat pol PP Kabupaten Tangerang untuk menindak bangunan tersebut”,ucap Juno.

“Di lingkunganya saja boro-boro ijin,ini pembangunan tidak ada bahasa ke lingkungan atau pun koordinasi ke wilayah setempat”.

Sekdes Desa Sodong Deni SE saat dikonfirmasi melalu via wa mengatakan “Sepertinya baru izin secara lisan saja,belum tau kalau ke kepala desa nanti saya tanyakan lagi tandasnya”.

Camat Tigaraksa Hj.Rahyuni Saat dikonfirmasi melalu via wa mengatakan “Silahkan tanyakan ke kasi perdayaan biar lebih jelas”.

Lanjut LSM Geram Banten Indonesia Dwi Sandi, “Ini Sudah jelas pelanggaran diduga pembanguan belum berizin secara lengkap dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti apalagi ini sudah berjalan kegiatannya dan hampir di perkirakan sudah 80 persen,tentunya ini harus di ketahui oleh penegakan peraturan daerah dan juga meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindak bangunan tersebut,agar tertib administrasi” Tegasnya. ( Red/Tim)

Tinggalkan Balasan