Di Gelapkanya Siltap Prades Kertaraharja Yang Diduga Dilakukan Oknum Kepala Desa: Begini Pandangan Konsultan Hukum R.Ruliana Cakrabuana.SH

- Penulis

Kamis, 24 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Adanya dugaan di gelapkanya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa kertaraharja selama 5 bulan yang tidak di berikan oleh oknum kepala desa kertaraharja Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang terhadap salah satu perangkat desanya Suparto, sampai hari ini belum menerima haknya, sedangkan anggaran tersebut bersumber dari anggaran dana desa (ADD) Rabu 23/09/2020

Sebelum ramai pemberitaan di media sosial terkait dugaan tidak di berikan ya siltap perangkat desa, kader posyandu dan guru ngaji hal ini membuat camat sobang dan kepala dinas DPMPD pandeglang geram dan menekan oknum kepa desa kertaraharja tersebut secepatnya meberikan hak-haknya namun tetap saja kepala desa sampai hari ini siltap perangkat desa tidak diberikan, terbukti Suparto perangkat desa kertaraharja sampai hari ini haknya tidak di berikan yang seharusnya di berikan pada bulan Agustus yang lalu.

Camat sobang yang ke sekian kalinya di konfirmasi via WhatsApp mengatakan hari ini menegaskan terhadap kepala desa kertaraharja agar secepatnya siltap segera di berikan dan di selesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Hari ini kepala desa kertaraharja saya lagi di tunggu untuk ngambil surat undangan BLT dan saya sekaligus membahas Siltaf yang belum di berikan agar segera di selesaikan” ungkapnya.

Menanggapi hal ini Adpokat / pengacara dan konsultan hukum, R.Ruliana Cakrabuana.SH menyayangkan terhadap oknum kepala desa kertaraharja Kecamatan Sobang kabupaten Pandeglang provinsi Banten ini yang diduga ada unsur disengaja insentif atau siltap perangakat desa tidak di berikan karna mengingat waktu yang sudah kurang lebih satu bulan lamanya dari di cairkanya Anggaran Dana Desa tersebut tidak segera di berikan, kata Ruliana Cakrabuana.SH ke awak media penabanten.com di kantor Law Office Kantor Hukum & Partners.

Kata Ruliana, setiap anggaran dari pemerintah baik itu APBN dan atau APBD wajib di salurkan sesuai juklak juknisnya,jika itu tidak di lakukan sesuai dengan peruntukanya apalagi adanya dugaan penyelewengan dan atau penggelapan terhadap anggaran tersebut maka jelas itu bertentangan dengan hukum sebagai mana di atur di dalam UU Tipikor.

” Yang pasti jika benar telah terjadi adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oknum kades terhadap program pemerintah tersebut baik itu APBN dan atau APBD maka itu bertentangan dengan hukum sebagaimana di atur dalam undang-undang No.19 tahun 2019 perubahan atas undang-undang No.30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi” tegasnya.

(Imron)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Pemerintahan

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Rabu, 18 Mar 2026 - 15:51 WIB