penabanten.com, Pandeglang – Adanya dugaan di gelapkanya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa kertaraharja selama 5 bulan yang tidak di berikan oleh oknum kepala desa kertaraharja Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang terhadap salah satu perangkat desanya Suparto, sampai hari ini belum menerima haknya, sedangkan anggaran tersebut bersumber dari anggaran dana desa (ADD) Rabu 23/09/2020
Sebelum ramai pemberitaan di media sosial terkait dugaan tidak di berikan ya siltap perangkat desa, kader posyandu dan guru ngaji hal ini membuat camat sobang dan kepala dinas DPMPD pandeglang geram dan menekan oknum kepa desa kertaraharja tersebut secepatnya meberikan hak-haknya namun tetap saja kepala desa sampai hari ini siltap perangkat desa tidak diberikan, terbukti Suparto perangkat desa kertaraharja sampai hari ini haknya tidak di berikan yang seharusnya di berikan pada bulan Agustus yang lalu.
Camat sobang yang ke sekian kalinya di konfirmasi via WhatsApp mengatakan hari ini menegaskan terhadap kepala desa kertaraharja agar secepatnya siltap segera di berikan dan di selesaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Hari ini kepala desa kertaraharja saya lagi di tunggu untuk ngambil surat undangan BLT dan saya sekaligus membahas Siltaf yang belum di berikan agar segera di selesaikan” ungkapnya.
Menanggapi hal ini Adpokat / pengacara dan konsultan hukum, R.Ruliana Cakrabuana.SH menyayangkan terhadap oknum kepala desa kertaraharja Kecamatan Sobang kabupaten Pandeglang provinsi Banten ini yang diduga ada unsur disengaja insentif atau siltap perangakat desa tidak di berikan karna mengingat waktu yang sudah kurang lebih satu bulan lamanya dari di cairkanya Anggaran Dana Desa tersebut tidak segera di berikan, kata Ruliana Cakrabuana.SH ke awak media penabanten.com di kantor Law Office Kantor Hukum & Partners.
Kata Ruliana, setiap anggaran dari pemerintah baik itu APBN dan atau APBD wajib di salurkan sesuai juklak juknisnya,jika itu tidak di lakukan sesuai dengan peruntukanya apalagi adanya dugaan penyelewengan dan atau penggelapan terhadap anggaran tersebut maka jelas itu bertentangan dengan hukum sebagai mana di atur di dalam UU Tipikor.
” Yang pasti jika benar telah terjadi adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oknum kades terhadap program pemerintah tersebut baik itu APBN dan atau APBD maka itu bertentangan dengan hukum sebagaimana di atur dalam undang-undang No.19 tahun 2019 perubahan atas undang-undang No.30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi” tegasnya.
(Imron)








