Penabanten.com, Tangerang – Linda tenaga pendamping sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH),di duga sunat Bantuan sosial program keluarga harapan (PKH).
Rt 01,Rt 02,Rw01 dusun sukabakti, desa tanjung burung, kecamatan teluknaga,kabupaten tangerang,propinsi banten.
“Linda di duga langsung memotong Dana program keluarga harapan (PKH), sebesar 50 ribu rupiah hingga 100 ribu rupiah,serta menyimpan kartu PKH dan ATM serta buku tabungan para penerima program keluarga harapan(PKH).
Rt wawan kepada nusantara news mengatakan bahwa benar ketua kelompok PKH di wilayah Rt 01 Rt 02 memotong langsung dana program PKH sebesar 50 hingga 100 ribu rupiah, serta menahan kartu PKH dan buku tabungan berserta ATM milik penerima program keluarga harapan.
“Kesaksian seorang warga rt 01 dan rt 02 kepada nusantaranews berucap bahwa benar oknum ketua kelompok PKH tingkat Rt memotong langsung dana PKH.serta menyimpan kartu PKH serta ATM berikut buku tabungan para penerima program PKH.
“Linda di duga melanggar tindak pidana korupsi atas perbuatanya.
Akibat perbuatan tersangka yang memotong dana bantuan sosial warga dampingannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan UU tersebut, maka ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(ateng)